BEKASI, sorotindonesia.com – Sebanyak 57 orang warga diduga menjadi korban penipuan dengan modus jual beli rumah kontrakan fiktif di kawasan Kranji dan Jakasampurna, Bekasi Barat, Kota Bekasi. Akibat penipuan ini, total kerugian yang dialami para korban ditaksir mencapai Rp 4,8 miliar.
Salah satu korban, Henry Idris (48), pada Selasa (15/7/2025), menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari penawaran unit kontrakan di Facebook oleh seseorang berinisial Y. Henry yang tertarik kemudian dipertemukan dengan seorang perempuan berinisial K yang mengaku sebagai pemilik. “Jumlah korban yang sudah terdata sekarang ini 57 orang, dan total dari kerugian korban Rp 4,8 miliar,” ujar Henry.
Modus yang digunakan adalah dengan meyakinkan para korban menggunakan jasa notaris yang ternyata gadungan. Para korban yang telah membayar lunas, seperti Sumardi (60) yang menyetor Rp 100 juta, hanya menerima kuitansi dan tidak pernah mendapatkan Akta Jual Beli (AJB) yang dijanjikan.
Penipuan ini terbongkar ketika para korban secara terpisah mendatangi lokasi kontrakan tersebut. Mereka terkejut saat mendapati bangunan kontrakan yang mereka beli ternyata sudah rata dengan tanah dan bertemu dengan korban-korban lainnya di lokasi yang sama. “Sampai situ saya kaget, kok rumahnya dibongkar. Setelah rumah dibongkar, kok banyak yang berdatangan, ternyata itu korban-korban lainnya,” tutur Sumardi.
Kini, para korban telah secara resmi melaporkan kasus penipuan ini ke Polda Metro Jaya dengan nomor laporan STTLP/B/4651/VII/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA, serta ke Polres Metro Bekasi Kota. Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Kusumo Wahyu Bintoro, telah mengkonfirmasi penerimaan laporan tersebut. “Sudah diterima laporannya,” katanya.

