Sebagian Besar Korban yang Dijual ke Singapura Telah Berpindah Kewarganegaraan

oleh -

BANDUNG, sorotindonesia.com – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat mengungkap fakta baru yang memilukan dalam kasus sindikat penjualan bayi internasional. Sebagian besar dari 25 bayi yang telah dijual oleh sindikat ini ke Singapura, dilaporkan sudah berpindah kewarganegaraan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Surawan, dalam konferensi pers di Bandung pada Kamis (17/7/2025), menyatakan bahwa informasi ini menjadi tantangan besar dalam upaya penyelamatan para korban. “Untuk keterangan terkait bayi-bayi itu, sebagian besar informasinya sudah berubah kewarganegaraan,” ungkap Kombes Surawan.

Dalam kasus yang telah beroperasi sejak tahun 2023 ini, polisi telah menetapkan total 13 tersangka yang terdiri dari 12 perempuan dan 1 laki-laki. “Para tersangka yang berjumlah 13 orang yang sudah kita amankan,” ujar Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan. Polisi juga masih memburu tiga tersangka lain yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kasus ini terungkap setelah salah seorang ibu bayi melapor ke polisi karena tidak dibayar sesuai kesepakatan adopsi senilai Rp 10 juta oleh salah satu anggota sindikat.

Modus operandi sindikat ini adalah dengan merekrut ibu hamil melalui media sosial, kemudian menampung bayi-bayi yang baru lahir di Pontianak, Kalimantan Barat. Di sana, para pelaku membuatkan dokumen-dokumen palsu sebelum menjual bayi tersebut untuk adopsi ilegal di Singapura. Para tersangka kini dijerat dengan UU Perlindungan Anak dan UU Pemberantasan TPPO dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjSebagian Besar Korban yang Dijual ke Singapura Telah Berpindah Kewarganegaraanara.

Comments

comments