TANGERANG, sorotindonesia – Seorang pria lanjut usia (lansia) berinisial S di Kabupaten Tangerang ditangkap polisi setelah nekat menyiram tetangganya dengan cairan kimia yang diduga air keras. Aksi penganiayaan ini menyebabkan sepasang suami istri berinisial A dan M mengalami luka bakar serius.
Kapolsek Kronjo, AKP I Nyoman Nariana, dalam keterangannya pada Selasa (16/9/2025), menjelaskan bahwa motif pelaku adalah sakit hati karena tidak terima ditegur oleh korban. Teguran tersebut disampaikan melalui menantu korban.
“Pelaku S menyiramkan atau menyemprotkan cairan kimia ke arah muka atau tubuh kedua korban,” ujar Nariana.
Pemicu masalah ini diduga berawal dari perselisihan antara pelaku dan korban. Menurut keterangan, pelaku S disebut sering mengejek anak dari pasangan suami istri tersebut. Merasa tidak terima, korban A dan M kemudian menegur pelaku melalui menantunya.
Teguran tersebut ternyata menyulut emosi pelaku hingga berujung pada aksi penyiraman cairan kimia. Akibat perbuatannya, kedua korban kini harus menjalani perawatan intensif di RSUD Balaraja karena menderita luka bakar di bagian wajah dan tubuh.
Pelaku S telah diamankan oleh pihak kepolisian dan dijerat dengan Pasal 351 Ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berat, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

