Mak Acih (52) yang menyewa sepetak tanah berukuran 4 X 6 m dan tinggal seorang diri, karena sang suami bekerja sebagai kondektur Bis Kencana Jaya di daerah Jakarta, dan hanya pulang sewaktu-waktu.
Beliau telah menempati rumah di kawasan Situ Awi Karang Tengah tersebut, selama 37 tahun mulai tahun 1980 sampai dengan sekarang, dengan biaya sewa sebesar Rp 250.000/bulan selama 1 tahun terakhir. Namun kondisi rumah tersebut sudah sangat tidak layak huni dan dikhawatirkan akan roboh sehingga bisa mencelakai penghuninya. Sehingga anggota Koramil Cisaat di bawah pimpinan Danramil membantu untuk merobohkan demi keselamatan penghuninya. Atas perintah langsung dari Pangdam III/Slw, sore ini juga rumah itu harus sudah di robohkan demi keselamatan.
Hal tersebut dilakukan karena TNI siap membantu memecahkan kesulitan rakyat disekelilingnya, dan merupakan salah satu kewajiban dari Prajurit TNI dimanapun bertugas dan berada.
Selama rumah tersebut dirobohkan dan dibangun kembali sehingga menjadi Rumah Layak Huni, Mak Acih dipindahkan dan tinggal sementara di Rusunawa Kamar no.222, di Jalan Lingkar Selatan Kel.Sukakarya, Kota Sukabumi.
Karena rumah miring yang ditempati oleh Mak Acih berada di lahan yang bukan miliknya, Danramil Cisaat sudah berkoordinasi dengan pemilik lahan bahwa lahan tersebut akan di sewa selama 5 tahun, dibangun kembali dengan biaya bantuan dari Kodam dalam hal ini Pangdam III/Siliwangi dan diperkirakan rehab rumah membutuhkan waktu yang tidak terlalu lama. (*)
(Pendam III/Slw)