Rugikan Pelanggan Secara Sistematis, IAW Minta Audit Kominfo dan BRTI serta Provider

oleh -
oleh
Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW) Iskandar Sitorus
Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW) Iskandar Sitorus

JAKARTA, sorotindonesia.com – Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW) Iskandar Sitorus mengatakan, pihaknya tidak sekedar memberikan kritik terhadap dugaan kejahatan ekonomi digital yang dilakukan oleh provider berlisensi yang merugikan pelanggan secara sistematis.

“IAW bukan baru bicara hari ini. Kritiknya panjang, tersistematik, dan terdokumentasi,” kata Iskandar dalam keterangan tertulisnya, Kamis (20/11/2025).

Ia lantas membeberkan, pada fase awal 2022 ada diskusi terkait transparansi telekomunikasi mengenai kuota hangus dengan komunitas jurnalis di restoran Muse Makassar, Blok M, Jakarta Selatan.

“IAW telah melayangkan pengaduan masyarakat ke Bareskrim Mabes Polri tanggal 21 September 2022, mengidentifikasi celah pelanggaran PSAK (Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan) tahun 23 dan ungkap ‘Fraud by Omission‘ (pelanggaran negara karena pembiaran). Mendefinisikan kuota hangus sebagai penghilangan informasi material. Menyertakan dokumen teknis analisis sistem billing seluruh operator dan sebut dugaan oligopoli telekomunikasi,” paparnya.

Baca Juga:  Serangan Siber di PDNS, Wamen Nezar Patria: Semangat Transformasi Digital Jalan Terus

Iskandar juga menyebut anggota Komisi I DPR RI, Okta Kumala Dewi, secara resmi membahas temuan IAW tentang kerugian kuota hangus yang mencapai Rp63 triliun pada Juni 2025. Angka tersebut dikatakan sebagai data awal yang kini terbukti konservatif.

“IAW secara resmi melayangkan tiga surat kritikan kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 15 Juli 2025. Surat pertama secara khusus mendesak BEI (Bursa Efek Indonesia);untuk bertindak atas tidak diungkapnya nilai kuota hangus yang mencapai triliunan rupiah per tahun dalam laporan keuangan emiten telekomunikasi,” sebutnya.

Baca Juga:  Kemenkumham Raih Penghargaan Anugerah Media Humas 2024

Ia melanjutkan, IAW juga mempertanyakan kinerja pengawasan BEI dan menegaskan bahwa praktik ini berpotensi melanggar prinsip materialitas dalam PSAK 23 dan Standar Pelaporan Keuangan Internasional atau IFRS 15. Surat ini juga mendorong BEI untuk mewajibkan transparansi nilai transaksi kuota hangus serta membuka peluang restitusi publik dan gugatan class action bagi konsumen yang dirugikan. Sayangnya sampai sekarang BEI belum memberi respon yang seharusnya, apalagi buah kinerja mereka.

Comments

comments