BEKASI, sorotindonesia – Sekitar 2.000 buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) berencana menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran di depan kantor PT Yamaha Music Manufacturing Asia (YMMA) di Bekasi. Aksi ini digelar untuk menuntut pembatalan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak terhadap dua pimpinan serikat pekerja di perusahaan tersebut.
Ketua Umum Pimpinan Pusat Serikat Pekerja Elektronik Elektrik (SPEE) FSPMI, Abdul Bais, dalam keterangannya pada Kamis (7/8/2025), menegaskan bahwa PHK terhadap Ketua dan Sekretaris PUK SPEE FSPMI PT YMMA, Slamet Bambang Waluyo dan Wiwin Zaini Miftah, adalah bentuk pemberangusan serikat (union busting). “PHK terhadap pengurus serikat tidak hanya merugikan individu, tetapi juga merupakan bentuk intimidasi terhadap seluruh anggota serikat,” ujar Abdul Bais.
Selain menuntut agar kedua rekannya dipekerjakan kembali, para buruh juga mendesak perusahaan untuk mencabut surat peringatan yang diberikan kepada anggota serikat lainnya dan mengembalikan upah yang dipotong. Tuntutan lainnya adalah agar penyesuaian upah tahun 2025 segera disepakati secara adil melalui perundingan bipartit.
Presiden FSPMI, Riden Hatam Aziz, menambahkan bahwa aksi ini juga dipicu oleh sikap perusahaan yang dinilai mengabaikan anjuran dari pemerintah. Menurutnya, Kementerian Ketenagakerjaan telah menyatakan dasar PHK yang digunakan perusahaan tidak sah, dan Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi juga sudah menganjurkan agar kedua pengurus serikat dipekerjakan kembali.
“Apabila manajemen PT Yamaha Music Manufacturing Asia tidak memenuhi tuntutan ini, kami akan kembali turun dengan kekuatan lebih besar. Ini adalah peringatan tegas dari gerakan buruh,” ujar Riden.

