Ramai PPATK Berencana Bekukan Rekening Bank Tak Aktif 3 Bulan, Ini Alasan dan Cara Mengaktifkannya Kembali

oleh -
Ramai PPATK Berencana Bekukan Rekening Bank Tak Aktif 3 Bulan
Ilustrasi

JAKARTA, sorotindonesia.com – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memberlakukan kebijakan penghentian sementara transaksi atau pembekuan terhadap rekening bank yang tidak aktif (dormant) selama minimal tiga bulan. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk melindungi masyarakat dan menjaga integritas sistem keuangan dari penyalahgunaan untuk aktivitas ilegal.

Dalam keterangan resmi yang diunggah melalui akun Instagram @ppatk_indonesia pada Jumat (25/7/2025), PPATK menjelaskan bahwa rekening tidak aktif sangat rentan disalahgunakan untuk tindak kejahatan, termasuk pencucian uang dan penipuan. “Untuk melindungi masyarakat dan sistem keuangan, PPATK menghentikan sementara transaksi pada sejumlah rekening dormant, sesuai dengan UU No. 8 Tahun 2010,” tulis PPATK.

PPATK menegaskan bahwa dana milik nasabah yang tersimpan di dalam rekening yang dibekukan sementara ini tetap aman dan tidak akan hilang. Kebijakan ini juga berfungsi sebagai pemberitahuan kepada pemilik rekening atau ahli waris bahwa akun tersebut masih tercatat aktif meskipun lama tidak digunakan.

Bagi nasabah yang rekeningnya terdampak, PPATK menyediakan prosedur untuk mengajukan keberatan dan mengaktifkan kembali rekeningnya. Nasabah dapat mengisi formulir yang tersedia di tautan bit.ly/FormHensem.

Setelah formulir diisi, pihak bank bersama PPATK akan melakukan proses peninjauan yang memakan waktu maksimal lima hari kerja dan dapat diperpanjang hingga 15 hari. Jika tidak ditemukan adanya indikasi pelanggaran, rekening tersebut akan kembali dibuka dan dapat digunakan seperti biasa. Nasabah diimbau untuk memeriksa status rekening mereka melalui layanan perbankan digital atau dengan mendatangi kantor cabang terdekat.

Comments

comments