Proses Pembangunan Proyek PLTA di Garut Rugikan Warga Sekitar

oleh -
Proses Pembangunan Proyek PLTA di Garut Rugikan Warga Sekitar



Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) yang sedang berlangsung di Kp Citapen, Desa Toblong, Kecamatan Peudeuy, Kabupaten Garut, proses pembangunannya dirasa merugikan masyarakat sekitar. Dan PT TOBLONG HIDRO POWER sebagai pelaksana proyek PLTA diduga belum mengantongi ijin resmi.

Warga sekitar merasa dirugikan oleh proses pembangunan proyek tersebut, proses pembukaan jalan menuju lokasi sungai Cikaengan yang menggunakan alat berat Beko, mengakibatkan tertimbunnya lahan pertanian masyarakat oleh material tanah.

Beberapa hasil pertanian rusak seperti pohon Alba dan tanaman lainnya, berdasarkan data yang dihimpun tim investigasi  SII, terdapat setidaknya ada 5 warga yang lahannya tertimbun tanah, diantaranya Saudara Odong, Enur, Majen, Obar dan Iyet.

Kerugian yang ditimbulkan oleh proyek pembangunan PLTA  ditaksir mencapai 50 juta rupiah. Nilai kerugian tersebut baru dihitung dari 5 warga yang dihimpun.

“Di sisi lain PT Toblong Hidro Power tersebut telah diberhentikan warga masyarakat Toblong dikarnakan diduga perijinannya belum jelas,” ujar Sardong besama Yeyet Alias Iye, yang merupakan Tokoh Pemuda dan sekaligus Putra Daerah di wilayah tersebut, saat ditemui tim media Sorot Investigasi Indonesia di  lapangan.

Namun sayangnya proyek tersebut dilanjutkan kembali, tanpa ada musyawarah dan konfirmasi mengenai kerugian yang diderita masyarakat. Disinyalir ada instruksi sepihak dari Kepala Desa untuk melanjutkan proyek PLTA tersebut.

Warga sekitar yang merasa dirugikan tetap menuntut kejelasan dan ganti rugi. Akibat pelaksanaan proyek PLTA oleh PT Toblong Hidro Power yang merusak lahan pertanian. (ARDT/MDbop)




Comments

comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.