Polres Tangsel Bongkar Pabrik Rumahan Tembakau Sintetis, 21 Kg Narkoba Senilai Rp21 Miliar Disita

oleh -
Polres Tangsel Bongkar Pabrik Rumahan Tembakau Sintetis
Polres Tangerang Selatan. Foto. IST

TANGERANG SELATAN, sorotindonesia – Satuan Reserse Narkoba Polres Tangerang Selatan berhasil membongkar sindikat produsen dan pengedar narkotika jenis tembakau sintetis (sinte) yang beroperasi dalam skala besar. Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menangkap sembilan tersangka dan menyita total 21 kilogram sinte siap edar.

Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Victor Inkiriwang, dalam keterangannya pada Sabtu (20/9/2025), menyatakan bahwa nilai barang bukti yang disita tersebut ditaksir mencapai Rp 21 miliar. “Jika diuangkan, nilainya mencapai Rp 21 miliar dan berpotensi menyelamatkan sekitar 2 juta jiwa dari bahaya narkotika,” ujar Victor.

Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan selama periode Agustus hingga September 2025. Sembilan tersangka diringkus di tiga lokasi berbeda, yaitu Gading Serpong (Tangerang Selatan), Kabupaten Cianjur (Jawa Barat), dan Kabupaten Sleman (Yogyakarta).

Baca Juga:  BNN: Peluang Besar Narkoba Masuk ke Indonesia Di Bulan Ramadhan

Kasat Resnarkoba, AKP Pardiman, menambahkan bahwa sindikat ini telah beroperasi selama tiga bulan terakhir. Modus mereka adalah memesan bahan baku bibit sintetis dari Tiongkok, memproduksinya di sebuah home industry, lalu memasarkannya melalui media sosial dengan harga sekitar Rp 1 juta per gram.

Saat ini, polisi masih memburu dua orang DPO lain yang diduga berperan sebagai pemesan bahan baku. Sembilan tersangka yang telah ditangkap dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan beberapa di antaranya terancam hukuman maksimal pidana mati.

Baca Juga:  Jenderal Tito Karnavian Resmi Dilantik Menjadi Kapolri

Comments

comments