Polisi Ungkap Kronologi Mutilasi di Mojokerto, Pelaku Mantan Tukang Jagal Ditangkap

oleh -
Pelaku, Alvi Maulana (24) saat memberikan keterangan kasus mutilasi yang jasadnya ditemukan di semak-semak Dusun Pacet Selatan, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur t. Foto: Istimewa

MOJOKERTO, sorotindonesia – Kepolisian Resor Mojokerto telah mengungkap kronologi kasus mutilasi sadis yang menimpa seorang wanita berinisial TAS (25). Pelaku, AM (24), yang merupakan kekasih korban dan seorang mantan tukang jagal, berhasil ditangkap di Surabaya.

Kapolres Mojokerto, AKBP Ihram Kustrato, menjelaskan bahwa pemicu pembunuhan adalah pertengkaran antara pelaku dan korban di kamar kos mereka di Surabaya pada Sabtu, 31 Agustus 2025. Pertengkaran dipicu masalah ekonomi setelah pelaku dikunci dari luar oleh korban.

“Emosi saya memuncak,” kata pelaku AM saat dihadirkan dalam konferensi pers, Senin (8/9/2025).

Sekitar pukul 02.00 WIB, pelaku yang kalap mengambil pisau dari dapur dan menusuk leher korban hingga tewas. Setelah itu, pelaku memutilasi tubuh korban di kamar mandi. Berbekal pengalamannya sebagai tukang jagal, pelaku memisahkan tubuh korban menjadi ratusan potongan.

Potongan tubuh tersebut kemudian dibuang satu per satu di sepanjang jalur Pacet menuju Batu, Mojokerto. Kasus ini mulai terungkap saat warga menemukan potongan kaki kiri di jurang Pacet pada 6 September 2025.

Pencarian yang dilakukan tim Reskrim bersama relawan dan anjing pelacak akhirnya berhasil menemukan total 76 potongan tubuh korban. Melalui teknologi Inafis dan forensik digital, polisi berhasil melacak dan menangkap pelaku di tempat kosnya pada 7 September dini hari.

Atas perbuatannya, AM kini dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Comments

comments