Polisi Tangkap Pengedar di Bekasi, 15 Kilogram Ganja Senilai Rp90 Juta Disita

oleh -

BEKASI, sorotindonesia – Tim gabungan dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya dan Bea Cukai berhasil menangkap seorang pria berinisial A (25) yang diduga sebagai pengedar narkoba di kawasan Jatiasih, Kota Bekasi. Dari penangkapan tersebut, petugas menyita barang bukti ganja seberat 15 kilogram.

Kanit 5 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Edi Lestari, dalam keterangannya pada Senin (29/9/2025), menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan pada Minggu (28/9) pagi sekitar pukul 09.40 WIB. Aksi ini berawal dari adanya informasi masyarakat mengenai aktivitas peredaran narkoba yang mencurigakan di wilayah tersebut.

“Barang bukti ganja tersebut ditaksir bernilai sekitar Rp 90 juta di pasaran gelap dan berpotensi merusak jiwa sekitar 5.000 orang,” ujar Edi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal terhadap tersangka A, diketahui bahwa barang haram tersebut dipasok oleh seseorang berinisial E. Saat ini, E telah ditetapkan sebagai buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan tengah dalam pengejaran petugas.

Tersangka A beserta seluruh barang bukti kini telah diamankan di Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut guna membongkar seluruh jaringan yang terlibat.

Comments

comments