BEKASI, sorotindonesia – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi Kota berhasil menangkap dua pria berinisial MI (28) dan SSM (24) yang diduga sebagai pengedar narkotika. Dalam penggerebekan di sebuah rumah di Bekasi Utara pada Selasa (7/10/2025), polisi menyita barang bukti ganja dan sabu dengan total berat lebih dari 1,5 kilogram.
KBO Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota, AKP Drihanta, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang curiga dengan aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di Kelurahan Harapan Jaya.
“Menindaklanjuti laporan tersebut, tim penyidik melakukan penyelidikan dan observasi di lokasi sebelum akhirnya melakukan penindakan,” ujar Drihanta.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah paket narkotika yang siap edar. Barang bukti yang diamankan antara lain 1,4 kilogram ganja yang dikemas dalam berbagai ukuran plastik, serta belasan gram sabu yang sudah dipecah ke dalam 25 paket plastik klip kecil dan sedang.
Drihanta menyampaikan apresiasinya atas peran aktif masyarakat yang memberikan informasi. Menurutnya, penindakan ini diharapkan dapat memutus mata rantai peredaran narkoba dan menyelamatkan generasi muda.
Kini, kedua tersangka telah dibawa ke Mapolres Metro Bekasi Kota untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana yang berat.

