Polisi Berhasil Bongkar Pabrik Ekstasi Skala Besar Di Biz Park, Cakung Cilincing, Jakarta

oleh -
Polisi Bongkar Pabrik Ekstasi Di Biz Park
Polisi Berhasil Bongkar Pabrik Ekstasi Skala Besar Di Biz Park, Cakung Cilincing Jakarta Utara

Sedikitnya 240.000 butir  pil ekstasi berhasil diamankan oleh Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya saat melakukan penggerebagan  Pabrik Pil Ekstasi di Pergudangan BIZ PARK AGUNG SEDAYU GROUP Jl.Raya Cacing KM.2 Kel.Cakung Kec.Cakung Timur, hari Selasa 24/1/2017

 

Jakarta– Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya Selasa 24/1/2017 berhasil membongkar Pabrik Ekstasi di Pergudangan Biz Park Agung Sedayu Grup Jl. Raya Cacing KM 2 Kel. Cakung Cilincing Timur Jakarta.

Penggerebekan dilaksanakan mulai   tanggal 13 Januari 2017 sekira Pkl.13.00 wib dipimpin AKBP Gembong Yuda Kepala Sub Div 2 Serse Narkoba Polda Metro Jaya dengan barang bukti  240.ribu pil ekstasi dan Mesin cetak Ekstasi

Berdasarkan laporan yang diterima SII Pemilik Gudang Jl.Green Sedayu GS.11 no.2 atas nama Bambang Tjahyono, alamat  Pelepah Indah Raya Lc 5/6 Kelapa Gading Permai.menempati Gudang sejak 20 maret 2016.

Kronologis

 

Pengungkapan pabrik ekstasi tersebut diawali dari pengembangan informasi yang didapat dari kepolisian Malaysia pada 5 Januari 2017 lalu. Dari situ Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya langsung menindaklanjuti dengan membentuk tim khusus dipimpin langsung Kombes Pol Nico Afinta.

Baca Juga:  Polres Banjar Polda Jabar Ringkus Komplotan Pengedar Tembakau Gorila Lintas Provinsi

Penyelidikan dilakukan dengan melakukan pengintaian di sejumlah lokasi yang diduga telah disulap menjadi pabrik ekstasi. Selama delapan hari, penelusuran yang dilakukan membuahkan hasil. Pada Jumat 13 Januari 2017 sekitar pukul 18.20 WIB anggota satuan narkoba Polda Metro Jaya akhirnya menangkap WCH alias DW (23) yang merupakan WNA asal Hongkong.

“Ini pengungkapan besar ya. Ini bahan ekstasi dan sabu dari China. Jadi yang tersangka dari WNA asal Hongkong ini melawan dan anggota mengambil tindakan tegas terukur,” kata Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian di lokasi, Jakarta Timur, Selasa (24/1/2017).

Keterangan Polda Metro Jaya

 

 

Kombes Pol Nico Afinta selaku Direktur Narkoba Polda Metro Jaya  mengungkap, saat pengembangan dilakukan, penyidik mengungkap WCH dapat perintah dari China untuk mengantarkan ekstasi kepada seseorang. Disaat bersamaan datang pria inisial AR ke lokasi penggerebekan dan langsung diamankan. Dari hasil interogasi, AR mengaku disuruh pria berinisial NK (46) untuk mengambil contoh ekstasi.

“Sekitar pukul 18.30 WIB kita tangkap NK di Jalan Walang, Koja serta barang buktinya,” ujar Kombes Nico.

Baca Juga:  Polisi Ungkap Jaringan Narkoba Jenis Gorilla

Nico menambahkan, pihaknya juga langsung melakukan interogasi ke NK. Dan NK menyebut dirinya disuruh oleh pria bernama Ari yang ada di Rutan Salemba. Pengembangan masih terus dilakukan dengan membawa tersangka WCH alias DW pada Senin 23 Januari kemarin. Dia mengaku dikendalikan oleh WNA asing juga. Saat ini masih dalam pengejaran.

“Rahasia, nanti dia kabur. Saat perjalanan WCH ini coba merebut senjata petugas, ya dengan terpaksa petugas melumpuhkannya,” tutur dia.

 

Barbuk Lain

 

 

Sebanyak 202.935 butir ekstasi, 560 butir happy five, handphone, alat panel listrik dan alat cetak ekstasi diamankan. Para tersangka pun dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 juncto 132 ayat 1 subsider 112 ayat 2 juncto 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 dan Pasal 62 juncto Pasal 71 UU RI tentang psikotoprika dengan ancaman hukuman mati.

Hingga berita ini diturunkan pihak Dit Narkoba Polda Metro Jaya masih mengembangkan kasus tersebut.

 

(bhq)

Comments

comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.