GARUT – Menindaklanjuti laporan dari masyarakat, Sat Samapta Polres Garut Polda Jabar melaksanakan kegiatan razia operasi pekat khususnya minuman keras (miras), Minggu (08/10/2023).
Kapolres Garut, Polda Jabar AKBP Rohman Yonky Dilatha, S.I.K., M.Si., mengatakan bahwa peredaran minuman keras ilegal harus diberantas karena dampaknya meresahkan masyarakat.
Razia ini dilakukan di Toko SM, Jalan Raya Kadungora, Garut, milik Sdr. S (55), Warga Kecamatan Kadungora, Garut.
Pada razia tersebut berhasil disita dan diamankan 1.019 botol minuman keras berbagai merk.
“Kami harap masyarakat melaporkan ke kami apabila di wilayahnya ada yang menjual miras maupun obat obat terlarang,” ujar Kapolres.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si., pada kesempatan terpisah mengatakan bahwa minuman keras merupakan sumber dari berbagai tindak kriminalitas, gangguan kamtibmas dan kecelakaan lalu lintas, sehingga peredarannya secara ilegal harus bisa dicegah.***