MANADO, sorotindonesia – Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Sulawesi Utara akhirnya memberikan penjelasan terkait polemik perizinan kendaraan roda tiga merek Bajaj di Kota Manado. Dishub menegaskan bahwa kewenangan untuk mengizinkan atau tidaknya angkutan jenis ini beroperasi berada di tangan pemerintah kabupaten/kota.
Kepala Seksi Penyedia Angkutan Dishub Sulut, Noldy Sulu, pada Senin (6/10/2025), menyatakan bahwa sesuai aturan, kendaraan roda tiga seperti Bajaj masuk dalam kategori “angkutan kawasan”. “Dan diserahkan kepada daerah baik itu Kabupaten atau Kota, apakah mereka membutuhkan angkutan ini atau tidak,” ujar Noldy.
Ia menjelaskan, untuk saat ini, arah kebijakan Pemerintah Kota Manado memang belum mengakomodir kehadiran angkutan roda tiga. Oleh karena itu, ia menyarankan agar pihak dealer dapat menjajaki potensi di daerah lain yang mungkin lebih membutuhkan.
“Sampai saat ini Kota Manado belum ada untuk angkutan roda tiga. Mungkin nanti bisa fokus di daerah lain yang potensial,” tambahnya.
Penjelasan ini muncul setelah pihak PT Max Auto Indonesia, selaku dealer Bajaj, menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Polda Sulut. Perwakilan perusahaan, Budi Dirgantoro, dalam aksinya menyatakan bahwa secara hukum dan legalitas formal, tidak ada yang bisa menghalangi Bajaj untuk beroperasi karena semua persyaratan telah dipenuhi.

