MANADO, sorotindonesia.com – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara meluruskan polemik terkait keberadaan kendaraan bajaj di Kota Manado. Polda Sulut menegaskan bahwa bajaj dilarang beroperasi untuk menarik penumpang dan memungut biaya karena hingga saat ini belum mengantongi izin operasional resmi dari Pemerintah Daerah (Pemda).
Pernyataan ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Alamsyah P. Hasibuan, bersama Dirlantas Polda Sulut, Kombes Pol Indra Kurniawan Mangunsong, di Mapolda Sulut, pada Rabu (16/7/2025).
“Mereka belum ada izin operasional yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah. Selama regulasi belum keluar, mereka tidak boleh menarik penumpang serta memungut biaya,” tegas Kombes Alamsyah.
Dirlantas Polda Sulut, Kombes Pol Indra Kurniawan, juga menambahkan bahwa pihaknya akan menindak tegas jika menemukan ada bajaj yang nekat beroperasi di jalan. Ia pun meminta masyarakat untuk melapor kepada kepolisian jika melihat pelanggaran tersebut.
“Jadi jika ketahuan mereka beroperasi di jalan, kita akan tindak tegas karena belum ada izin,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Dirlantas juga membantah keras kabar yang beredar bahwa pihak kepolisian mendukung (membackup) operasional bajaj di Manado.
“Tidak ada kata Polisi membackup. Kewenangan ini ada di Pemerintah Daerah, untuk menganalisis dan melakukan survei. Polri tidak mengeluarkan izin. Apabila beroperasi, maka itu melanggar Undang-Undang Lalu Lintas,” tegas Dirlantas.

