Polda Jabar Tahan KPK Gadungan

oleh -
Polda Jabar Tahan KPK Gadungan

Bandung -SII, Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) saat ini telah menahan seorang tersangka kasus penipuan yang dalam aksinya mengaku sebagai anggota dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berinisial IR, warga Bekasi.

Pihak kepolisian bekerjasama dengan unsur KPK berhasil menciduk tersangka IR yang sebelumnya telah melakukan aksi penipuan terhadap Ojang S, bupati Kabupaten Subang, dan seorang pejabat kabupaten Subang lainnya dengan total kerugian yang dialami para korban lebih dari Rp. 1,1 milyar yang diberikan kepada tersangka secara bertahap dari bulan April 2015 – Mei 2016.

Kapolda Jabar, Irjen Pol. Anton Charliyan pada kesempatan pemberian keterangannya kepada insan pers di Mapolda Jabar Jl. Soekarno Hatta kota Bandung, jumat (30/12/2016), mengatakan bahwa tersangka IR saat ini ditahan oleh pihak kepolisian di Mapolda, “Pada tersangka utama ini dikenakan pasal 372 dan 378 KUHPidana”, ujar Kapolda. Kapolda berjanji akan mengembangkan lagi kasus ini, karena disinyalir ada keterkaitan oknum yang lain, “Sudah ada enam saksi yang sudah diperiksa terkait kasus ini”, kata Kapolda.

Baca Juga:  UPI Diresmikan Sebagai Kampus Tertib Lalu Lintas

Deputi Pengawasan KPK, Ranomiharja, pada kesempatan yang sama menjelaskan kepada wartawan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari adanya pengakuan dari pelapor yang merasa telah memberi uang kepada pihak KPK tapi kasusnya tetap jalan. lalu berdasarkan informasi tersebut diadakan penelusuran yang dilaksanakan oleh KPK dibantu bersama pihak kepolisian.

Ranomiharja lebih lanjut menambahkan, modus yang dilakukan oleh tersangka adalah dengan mengaku sebagai anggota KPK sambil membawa kartu nama dan identitas KPK serta selalu membawa nama kepolisian dan kejaksaan dalam aksinya, saat itu tersangka berhasil mengelabui korbannya dengan dalih bisa membantu proses hukum korban yang sedang berjalan di KPK. (stanly)***

Baca Juga:  Peringati Hari Kartini, Polres Banjar Bagikan Coklat Kepada Warga

Comments

comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.