Tingginya Angka Pelanggaran Lalu Lintas dan Masih Terbatasnya Spot ETLE, Polda Jabar Kembali Terapkan Tilang Manual

oleh -
Tingginya Angka Pelanggaran Lalu Lintas dan Masih Terbatasnya Spot ETLE, Polda Jabar Kembali Terapkan Tilang Manual

BANDUNG – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melalui Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menerbitkan aturan terkait pelaksanaan penindakan pelanggaran lalu lintas. Dalam surat telegram bernomor ST/1044/V/HUK.6.2/2023 tertanggal 16 Mei 2023, yang ditandatangani Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Firman Shantyabudi, para jajaran polisi lalu lintas (Polantas) untuk mengoptimalkan penindakan pelanggaran lalu lintas secara humanis dengan pemanfaatan Electronic Traffic Low Enforcement atau ETLE, namun terbatasnya spot tilang elektronik (ETLE) dan tingginya angka pelanggaran lalu lintas, Polda Jabar akan menerapkan kembali tilang manual.

Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo, S.I.K., M.Si., dan Dir Lantas Polda Jabar Kombes Pol. Wibowo S.I.K., M.Hum., dalam acara ngariung bersama sekaligus silahturahmi di Aula Dit Lantas Polda Jabar, Jum’at (19/5/2023).

Dir Lantas Polda Jabar mengatakan untuk mengoptimalkan penindakan pelanggaran lalu lintas menggunakan ETLE, namun untuk saat ini baru 21 titik ETLE di Kota Bandung dan 1.872 hand half yang digunakan secara mobile untuk menindak pelanggaran menggunakan Etle. “Kita punya 1 ETLE portable yang dapat berpindah – pindah dan meng-cover seluruh wilayah Jawa Barat. Artinya dengan panjang jalan yang cukup besar dan bebrapa daerah yang belum tercover ETLE, seperti anak dibawah umur, mengemudikan kendaraan dengan beralkohol dan lain sebagainya, menjadi tidak tercover oleh ETLE. Sehingga dengan pertimbangan tadi maka kita akan berlakukan penindaakan penilangan secara manual.” ujarnya.

“Penindakkan dengan manual belum kita lakukan dan masih menggunakan ETLE, namun kedepan kita juga akan mempersiapkan penindakkan pelanggaran dengan menggunakan tilang manual, kenapa ini dilakukan bahwa panjang jalan yang dimiliki Jabar saat ini sekitar 2800 Km baik jalan Provinsi, Kabupaten atau Kota.” ucap Dir Lantas Polda Jabar.

“ETLE tidak dihapuskan, namun tetap kita berlakukan serta mengoptimalkan dengan pemberlakuan tilang manual,” ucapnya.

Ada beberapa alasan pengoptimalan dengan menggunakan tilang manual disamping masih kurangnya titik ETLE yang disebar, ada beberapa jenis pelanggaran yang tidak tercover oleh ETLE, contohnya tidak membawa SIM atau STNK, berkendara dalam keadaan mabuk dan lain sebagainya.

Menurut Dir Lantas Polda Jabar, “Pihaknya sudah ada 108 personel yang bersertifikasi untuk melakukan tilang manual dan saya akan laksanakan assesment pada hari Senin 23 Mei 2023 kepada personel yang bersertifikasi yang diikuti oleh personil Polda Jabar dan jajarannya. Ada 9 item yang saya akan assesment, mulai dari integritas, Pengambilan Keputusan, orientasi terhadap pelayanan, kominikasi, pemecahan dan analisa masalah, mengikuti prosedur, ketabahan, pengelolaanbkonflik dan pengendalian diri. hal ini bertujuan untuk memperpaiki internal personil.”

Masyarakat tidak perlu khawatir, tilang ini bukan menjadi tujuan utama, namun hal ini agar mendisiplinkan masyarakat untuk meningkatkan kamseltibcar lantas agar laka lantas menurun.

“Intinya hal ini dilakukan demi kepentingan masyarakat, kami akan selalu mengawasi dan apabila ada anggota yang melakukan pelanggaran atau penyimpangan akan diberikan sanksi tegas mulai dari sanksi disiplin, sanksi kode etik hingga pidana. Maka dari itu saya harap masyarakat tidak perlu khawatir kepada personil dilapangan, karena kami sudah membekali sertifikasi serta pembekalan. Tugas kami adalah menjamin keselamatan para pengguna jalan.” tutupnya.***

Comments

comments