Pilwalkot Semarang, KH Fadholan Musyafa’ Tegaskan Pilih Yoyok-Joss Hukumnya Wajib Bagi Umat Islam

oleh -
oleh
Penandatanganan pernyataan sikap ulama dan kiai mendukung Yoyok Sukawi dan Joko Santoso saat Doa dan Istighosah Bersama Untuk Kemenangan Yoyok-Joss yang digelar di Hotel Pandanaran, Semarang Sabtu (16/11/2024). Foto: dokumentasi 
Penandatanganan pernyataan sikap ulama dan kiai mendukung Yoyok Sukawi dan Joko Santoso saat Doa dan Istighosah Bersama Untuk Kemenangan Yoyok-Joss yang digelar di Hotel Pandanaran, Semarang Sabtu (16/11/2024). Foto: dokumentasi 

SEMARANG , sorotindonesia.com  – Puluhan kiai atau orang alim (Ulama) Kota Semarang menyatakan bahwa memilih pemimpin yang siap memperjuangkan kepentingan agama hukumnya wajib. Oleh karena itu, pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Semarang Yoyok Sukawi dan Joko Santoso (Yoyok-Joss) wajib didukung oleh para ulama.

“Umat Islam wajib memilih Yoyok-Joss di Pilwalkot Semarang 27 November nanti,” kata Pengasuh Ponpes Fadhlul Fadhlan, KH Fadholan Musyafa’ dalam Doa dan Istighosah Bersama Untuk Kemenangan Yoyok-Joss yang digelar di Hotel Pandanaran, Semarang Sabtu (16/11/2024).

Kiai yang belasan tahun tinggal di Mesir ini melanjutkan, Alamsyah Satyanegara (AS) Sukawijaya atau Yoyok Sukawi bersama Joko Santoso memiliki komitmen untuk memperjuangkan Perda Pesantren, jika menjadi pemimpin di ibu kota Jawa Tengah.

Baca Juga:  Yoyok Sukawi: Wali Kota Semarang Bertanggung Jawab Penuh atas Pengawasan dan Pemberantasan Korupsi

Kata dia, hal itu juga merupakan bentuk pengamalan dari maqashidus syari’ah (maksud syariat dalam ajaran Islam). Yakni berjuang melalui jalur politik dengan dasar prinsip beribadah. “Ibadah dalam arti yang seluas-luasnya adalah untuk mencapai keridaan Allah SWT. Maka, kegiatan berpolitik umat Islam mestinya karena keterpanggilan untuk beribadah,” ujarnya.

Penandatanganan pernyataan sikap ulama dan kiai mendukung Yoyok Sukawi dan Joko Santoso saat Doa dan Istighosah Bersama Untuk Kemenangan Yoyok-Joss yang digelar di Hotel Pandanaran, Semarang Sabtu (16/11/2024). Foto: dokumentasi
Pernyataan sikap ulama dan kiai mendukung Yoyok Sukawi dan Joko Santoso saat Doa dan Istighosah Bersama Untuk Kemenangan Yoyok-Joss yang digelar di Hotel Pandanaran, Semarang Sabtu (16/11/2024). Foto: dokumentasi

Ia lanjut menerangkan, ulama menyepakati maqashidus syari’ah karena pada dasarnya semua ketentuan dalam syari’ah adalah bertujuan demi terciptanya maslahah atau kemanfaatan, kebaikan, dan kedamaian umat manusia dalam segala urusannya, baik urusan di dunia maupun urusan akhirat.

Baca Juga:  Tanggapi Konflik Internal PSIS dan Pilwalkot Semarang, dr. Hayyi Ungkap Ekspresi Cinta dan Manajemen

Tokoh sepuh ini mengingatkan, bahwa setiap warga negara memiliki hak pilih atau hak untuk menyuarakan, menyalurkan aspirasi politik. Secara khusus ada hukum syari’at untuk menentukan pemimpin bagi orang yang paham dengan ilmu agama.

“Para kiai sungguh hukumnya beda dengan warga, karena kiai memiliki amanat sebagai pemimpin, kullukum ro’in wa kullukum mas’ulun ‘an ra’iyatikum (setiap diri kalian adalah pemimpin, dan setiap pemimpin akan dimintai pertanggungjawabannya oleh Allah SWT-red),” tegas.

DPSP

Comments

comments