Tokoh Pemuda Kecamatan Permata Intan Pertanyakan Kehadiran PT Asmin Bara Baronang (ABB)

oleh -
PT Asmin Bara Baronang
Ady Natha, S. Hut Tokoh Pemuda Dari Kecamatan Permata Intan Kabupaten Murung Raya Provinsi Kalimantan Tengah, Sabtu (15/4)

Murung Raya, sorotindonesia.com – Masuknya investor tambang batu bara memang memberikan dampak yang sangat besar bagi masyarakat yang ada disekitarnya, baik dampak sosial, ekonomi dan yang lainnya. Dampak tersebut dapat berupa dampak positif ataupun negatif tergantung apa yang dilakukan perusahaan tersebut di lapangan. Hal inilah yang mendasari Ady Natha, S. Hut seorang tokoh pemuda dari Kecamatan Permata Intan yang bersuara untuk mempertanyakan kahadiran PT Asmin Bara Baronang (ABB) yang telah hadir di Kelurahan Tumbang Lahung Ibukota Kecamatan Permata Intan.

Pernyataan tersebut disampaikan Ady Natha Tokoh Pemuda dari Kecamatan Permata Intan. Ady Natha mengatakan, “Saya bersuara mewakili keinginan dan dorongan dari masyarakat yang meminta saya untuk menyampaikan ke media cetak dan online bahwa kehadiran PT. ABB di daerah Kecamatan Permata Intan ini sangat dihargai dan di harapkan oleh masyarakat Kec. Permata Intan asalkan membawa dampak positif bagi masyarakat”, katanya via handphone, Sabtu (15/4) pagi.

Namun menurutnya sampai saat ini di lapangan belum ada kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan oleh pihak manajemen PT. ABB di Kec. Permata Intan pada umunya, sehingga menurutnya hal ini dapat menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat dan berpotensi akan menimbulkan konflik di lapangan.

“Menurut informasi yang saya dapatkan dari masyarakat bahwa PT Asmin Bara Baronang belum menyampaikan maksud dan tujuannya terhadap masyarakat, ada yang menyampaikan lahannya diklaim oleh pihak perusahaan tanpa ada pemberitahuan sebelumnya, bentuk-bentuk CSR nya belum dirasakan masyarakat, dan hal paling mendasar adalah tidak jelasnya perekrutan tenaga kerja yang katanya sudah berdasarkan peraturan menteri dan peraturan daerah”, papar Ady Natha, S. Hut.

Ady Natha menambahkan, “solusinya adalah duduk bersama antara pihak perusahaan, pemerintah kecamatan dan masyarakat, dengan demikian masyarakat dapat mengerti tentang maksud dan tujuan dari pihak perusahaan, dan posisi pemerintah sebagai fasilitator antara masyarakat dan pihak perusahaan dapat maksimal untuk memberikan kontribusinya kepada masyarakat. Karena saat ini masyarakat Kecamatan Permata Intan pada umunya pengetahuan dan pemahamannya tidak sama”, pungkasnya. (yud)

Comments

comments