DPRD Mura Ragukan Dan Data Dasar Perbup No. 1 Tahun 2017 Tentang Batas Desa

oleh -
Perbup No. 1 Tahun 2017
Rahmanto Muhidin, SHI Anggota DPRD Kab.Mura dari Partai PKB saat Ditemui di Sela-Sela RDPU, Senin (3/4)

Murung Raya, sorotindonesia.com – Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang dilaksanakan di ruang rapat pleno DPRD Kab. Mura tentang masalah penentuan tata batas antara Kelurahan Beriwit Kecamatan Murung dengan Desa Tahujan Ontu Kecamatan Tanah Siang Selatan. Termuat dalam Perbup No. 1 Tahun 2017 tertanggal 19 Januari 2017  dilaksanakan kembali oleh pihak DPRD Kabupaten Murung Raya setelah pada hari Jum’at (31/3) yang lalu di RDPU yang sama kekurangan data dasar dan data pendukung.

Rapat yang dihadiri beberapa legislator Murung Raya seperti Drs. Rimluk S. Buhoy, MH, Sirajul Rahman,S.Hut,M.I.Kom, Rahmanto Muhidin, SHI, Henry, SE,MH, Salahudin, Rumiadi, SE, SH, Marianto, S.Pd, dan Misian lagi-lagi meragukan data dasar Peraturan Bupati No. 1 Tahun 2017 tentang batas Desa Tahujan Ontu dengan Kelurahan Beriwit. Keraguan tersebut disampaikan terbuka kepada seluruh peserta rapat yang hadir diantaranya tokoh masyarakat, tokoh adat, warga Desa Tahujan Ontu dan beberapa dari perwakilan Pemerintah Daerah Kab. Murung Raya, Senin (3/4).

Rahmanto Muhidin, SHI legislator dari Partai PKB mengatakan, “menurut pandangan saya bahwa data yang disampaikan kepada kami yang juga dijadikan sebagai dasar yuridis formal, data historis dan data pendukung lainnya untuk pembuatan Peraturan Bupati No. 1 Tahun 2017 tentang Tata Batas ini banyak unsur yang belum terpenuhi”, jelasnya.

Baca Juga:  Inilah Penyebab Kades Tahujan Ontu Tandatangani Kesepakatan Bersama Batas Desa

Keluarnya aturan ini belum memenuhi unsur sepenuhnya, salah satunya menurut Peraturan Daerah No.5 tahun 2015 tentang penyusunan produk hukum daerah di pasal 62 menjelaskan “peraturan daerah atau peraturan bupati sebelum ditetapkan, wajib dilakukan singkronisasi dan harmonisasi kepada badan legislasi DPRD”, tahapan inilah yang tidak dilakukan oleh pemerintah daerah kita. Diharapkan kebijaksanaan Bupati untuk bisa memperbaiki Peraturan tersebut, ungkap Rahmanto.

Baca Juga:  Pasca Roboh, Proyek Bangunan Tapal Batas Palangka Raya - Katingan Terbengkalai

DPRD hanya sampai ranah merekomendasikan untuk perbaikan Peraturan Bupati ini. Keputusanya hanya ada pada Bupati dan dampaknya kepada kebijakan pemerintah yang populer atau yang tidak populer, pungkasnya. (yud)

Comments

comments