Perbedaan Korban 65 Tidak Bersalah dan PKI

oleh -
oleh
Perbedaan Korban 65 Tidak Bersalah dan PKI

 Ulasan Acara Mata Najwa di Metro TV tanggal 27 April 2016

Sebelum membahas Korban Tidak Bersalah dan PKI, terlebih dahulu kita mengulas sedikit Acara Mata Najwa di Metro TV tanggal 27 April 2016, ada beberapa pendapat dan pernyataan yang perlu kita cermati bersama, diantaranya:

  1. Tuntutan
  2. Sri Sulistyowati (Korban 65) : Supaya negara mengakui adanya pembunuhan massal pada rakyat tidak bersalah 65/66 yang jumlahnya tidak terhitung.
  3. Tedjabayu (Korban 65) : Negara mengakui telah terjadi pelanggaran HAM Berat.
  1. Permintaan Maaf
  2. Sri Sulistyowati (Korban 65) : Tidak perlu, apa arti sebuah maaf karena sudah terjadi.
  3. Tedjabayu (Korban 65) : Pernyataan Luhut Pandjaitan, “Sangat dalam menyesalkan kejadian itu”. Sudah termasuk permintaan maaf negara.
  4. Salahuddin Wahid (Pengasuh Ponpes Tebuireng) : memberi garis bawah, kalau minta maaf harus ditegaskan tidak meminta maaf pada PKI tapi minta maaf pada korban.Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa sangat jelas jika peristiwa 65 dapat dibedakan menjadi 2, yaitu Korban Tidak Bersalah dan PKI.

    Korban Tidak Bersalah yaitu masyarakat yang dituduh bersalah karena mendukung atau terindikasi sebagai kader PKI maupun masyarakat yang menjadi korban kekejaman PKI. Sedangkan PKI adalah partai berideologikan komunis yang beranggotakan orang-orang yang memberontak pada negara.

    Dilihat dari konteksnya, dapat disimpulkan bahwa pemerintah hanya bisa meminta maaf pada korban tidak bersalah pada peristiwa 65. Di sisi lain, dari sudut pandang dan pernyataan korban tidak bersalah ini sudah tidak perlu menuntut kata maaf dari pemerintah. Berbicara proses penyelesaian kasus, peristiwa 65 sangat sulit untuk diselesaikan karena saksi, pelaku dan korban sudah banyak yang meninggal serta hanya ada beberapa orang yang sangat tua dengan segala keterbatasannya. Hanya dengan cara non yudisial untuk bisa menyelesaikan peristiwa 65.

    Sebagai kesimpulan, PKI beserta seluruh kadernya tidak bisa menuntut pengakuan adanya pelanggaran HAM berat dan permintaan maaf kepada negara dengan berlindung ataupun mengatasnamakan sebagai korban 65. Sampai kapanpun PKI tetap bersalah dan dilarang menyebarkan paham komunis di Indonesia. Tidak ada ruang sedikitpun untuk pemberontak di Negeri ini. Beranikah PKI meminta maaf kepada korban tidak bersalah atas kekejamannya di masa lampau? (satria SII)

Comments

comments

Tentang Penulis: baihaqi

"katakan yang benar meskipun pahit akibatnya.."

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.