Peranan Advokat Dalam Penegakan Hukum Menurut Undang Undang Advokat

oleh -

Penegakan hukum adalah tujuan utama dalam pelaksanaan kehidupan masyarakat di Negara Republik Indonesia yang menjunjung tinggi Hukum. Keberhasilan penegakan hukum di Negeri ini sangat ditentukan oleh peran Aparat penegak hukum yang terlibat dalam proses tegaknya hukum, salah satunya adalah Advokat.

Sebagai sebuah profesi di bidang hukum secara fungsional, Advokat dituntut untuk memiliki suatu keahlian khusus dibidang hukum sekaligus memahami secara mendalam mengenai ruang lingkup tugas dan fungsi utama profesi advokat.

Dalam pasal 24 Ayat (1) UUD 1945 dinyatakan bahwa kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.

Maka selain pelaku kekuasaan kehakiman, yaitu Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi, dan badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman, wajib mendukung terlaksananya kekuasaan kehakiman yang benar-benar merdeka. Salah satunya adalah profesi advokat yang bebas, mandiri, dan bertanggungjawab , sebagaimana yang diamanahkan oleh Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 (Undang undang Advokat).

Oleh sebab itulah sudah menjadi sebuah kewajiban bagi para Advokat agar benar-benar merenungkan kembali apa itu etika profesi hukum yang akhirnya terejawantah dalam kode etik profesi hukum Advokat.

Etika profesi ini (baca : kode etik advokat) sangat berkaitan dengan tingkah laku seseorang dalam pengambilan keputusan moral untuk memberikan pelayanan profesional di bidang hukum bagi masyarakat dengan keterlibatan penuh sebagai bentuk pelayanan penegakan hukum.

Baca Juga:  Kapolri Idham Aziz : Penegakan Hukum Tak Bisa Puaskan Semua Orang

Dalam pasal 5 Ayat (1) UU Advokat memberikan status kepada Advokat sebagai penegak hukum yang mempunyai kedudukan setara dengan penegak hukum lainnya dalam menegakkan hukum dan keadilan.

DPSP

Kedudukan tersebut memerlukan suatu organisasi yang merupakan wadah profesi Advokat sebagaimana dalam Pasal 28 Ayat (1) UU Advokat, yaitu : ”Organisasi Advokat merupakan satu-satunya wadah profesi Advokat yang bebas dan mandiri yang dibentuk sesuai dengan ketentuan Undang-Undang”.
Itu artinya bahwa Organisasi Advokat, pada dasarnya adalah juga merupakan organ negara dalam arti luas yang bersifat mandiri yang juga melaksanakan fungsi Negara.

Makna berdasarkan Undang-undang advokat, sudah jelas menyiratkan bahwa kedudukan advokat dalam sistem penegakan hukum adalah sebagai penegak hukum dan profesi terhormat. Oleh karena itu pula dalam menjalankan fungsi dan tugasnya, advokat memiliki kewenangan yang sama dengan penegak hukum lain seperti polisi, jaksa dan hakim. Ini juga bermakna bahwa dalam menjalankan tugasnya, advokat tunduk dan patuh pada hukum dan perundang-undangan.

Namun lebih jauh lagi, apakah benar makna penegak hukum bagi advokat sama halnya dengan makna penegak hukum bagi polisi, jaksa, dan hakim ?
Untuk menjawab pertanyaan tersebut untuk lebih lugas, sayangnya pasal 5 ayat (1) UU Advokat tidak merinci dengan lebih jelas mengenai kewenangan advokat sebagai penegak hukum. Dan memang kita akui bahwa ada semacam kontradiksi dalam status advokat sebagai penegak hukum, karena di satu sisi seorang advokat harus membela kepentingan klien, dan di sisi lain advokat menyandang predikat penegak hukum.

Baca Juga:  Danpuspom TNI Pimpin Apel Gelar Pasukan Penegakan Hukum Tahun 2024

Maka untuk menyikapi kontradiksi itu, ada konsekuensi yang jelas bagi seorang advokat dalam menjalankan tugas dan fungsinya yaitu ” advokat tidak boleh membela kepentingan klien secara membabi buta karena alasan bahwa advokat harus menegakkan hukum”.

Karena itulah Pasal 5 ayat (1) UU Advokat mengenai status advokat sebagai penegak hukum seharusnya lebih merinci tugas dan fungsi advokat demi kejelasan dalam memperkuat kewenangan seorang advokat.

Hal positif yang juga akan memberi kemungkinan langkah hukum bagi advokat terhadap penegak hukum lain yang melanggar hukum dan undang-undang. Sekaligus akan lebih memperkokoh peranan dan kewenangan advokat dalam upaya penegakan hukum, karena dalam setiap proses hukum, baik perdata, pidana, tata usaha negara, dan lainnya selalu melibatkan profesi advokat yang kedudukannya sebenarnya setara dengan penegak hukum lain.

Urgensi kewenangan advokat dalam sistem penegakan hukum ini menjadi sangat penting guna menjaga independensi advokat dalam menjalankan profesinya sekaligus untuk menghindari adanya kesewenang-wenangan yang dilakukan oleh penegak hukum yang lain mengingat profesi advokat dan organisasi advokat telah dijamin kemerdekaan dan kebebasannya dalam UU Advokat. [*]

Penulis : Deni Mucharam, SH, MH, LLM

Deni Mucharam SH, MH, LLM. Penegakan Hukum oleh Advokat

Comments

comments