Ketua LPKSM Cakra Buana Sayangkan Insiden Penyerangan Kantor Adira Finance oleh Warga

oleh -
Adira Finance

GARUT, sorotindonesia.com – Ketua LPKSM Cakra Buana H. Muhammad menyayangkan insiden penyerangan yang menimpa kantor salah satu perusahaan pembiayaan ternama (Adira Finance) di Kabupaten Garut oleh warga.

“Kami sangat menyayangkan insiden tersebut. Di negara hukum RI yang modern ini, semua aturan mengenai dugaan penyebab awal dari insiden itu jelas telah ada dan diatur oleh Undang-Undang. Jika saja para pihak terutama pihak perusahaan pembiayaan mengikuti prosedur sesuai Undang-Undang yang telah dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang jaminan fidusia, tentu insiden seperti itu tidak akan terjadi”, jelas H. Muhammad kepada sorotindonesia, (11/4).

Dijelaskannya, debitur tidak pernah membeli kendaraan langsung di perusahaan pembiayaan, tapi membeli kendaraan itu di dealer/showroom dengan uang muka. Sisa pelunasan ke dealer yang dibiayai pihak perusahaan pembiayaan.

“Di dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Fidusia, yang diatur di BAB I Pasal 1 ayat (1) yang berbunyi, Fidusia adalah pengalihan hak berdasarkan kepercayaan, dengan ketentuan benda yang dijaminkan harus tetap dalam penguasaan pemilik yang sah”, kata Muhammad.

“Namun sampai saat ini ternyata jaminan yang dijaminkan tidak dalam penguasaan pemilik yang sah, debitur hanya memegang kendaraan dan STNK sedangkan BPKB (Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor) kenyataannya dikuasai oleh perusahaan pembiayaan. Padahal seharusnya pihak perusahaan pembiayaan dinilainya cukup memegang akta dan sertifikat Fidusia yang diterbitkan oleh Kanwil Hukum dan HAM”, ujarnya.

Masih menurut keterangan Ketua LPKSM CAKRABHUANA H. Muhammad, jelas yang diatur oleh BAB VII tentang peralihan pasal 37 ayat 2 berbunyi: “dalam jangka waktu selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari terhitung sejak berdirinya kantor pendaftaran fidusia, semua perjanjian jaminan fidusia harus sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang ini, kecuali ketentuan mengenai kewajiban pembuatan akta jaminan fidusia sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat 1”. Ayat (3) yang bunyinya : ‘jika dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 tidak dilakukan penyesuaian, maka perjanjian jaminan Fiducia tersebut bukan merupakan hak agunan atas kebendaan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang ini”.

Persoalannya insiden di Pameungpeuk Garut, diduga berawal dari telah terjadinya pengambilan paksa kendaraan roda dua atas objek yang sedang dijaminkan secara Fiducia.

DPSP

“Pertanyaannya apakah unit yang telah diambil paksa tersebut cara dan prosedurnya sudah disesuaikan dengan UU jaminan fidusia atau tidak? Kalau ternyata tidak maka menurut kami itu sudah merupakan suatu pelanggaran tindak pidana, baik untuk yang mengambilnya (debt collector) atau yang menyuruhnya”, tegasnya.

“Kita paham siapapun yang telah melanggar aturan terutama melakukan tindak pidana agar diproses secara hukum karena Negara kita Negara hukum, Negara Indonesia bukan Negara milik perusahaan pembiayaan atau Negara perusahaan”, tukasnya.

H. Muhammad juga meminta kepada pihak aparat penegak hukum (Polri) agar segera menindak debt kolektor termasuk kepada yang memerintahannya yang telah berani mengambil paksa kendaraan debitur secara serampangan hingga menimbulkan jatuh korban. Juga bagi para pelaku pengrusakan yang membuat keonaran atas kejadian insiden ini.

Insiden terjadi diduga karena telah banyak korban dari masyarakat yang telah diperlakukan tidak adil oleh pihak perusahaan pembiayaan terutama oleh para orang-orang suruhannya/debt kolektor. Bisa jadi karena mereka melakukannya tugasnya dengan kurang etis dan selalu menggunakan cara premanisme.

Massa Serbu Adira Finance Pameungpeuk

Dikutip dari pemberitaan media buanaindonesia.com, kantor Adira Finance Pameungpeuk diserbu oleh warga.

Penyerbuan yang dilakukan oleh warga yang mengaku dari desa Cikelet Kecamatan Cikelet Kab. Garut ini diduga karena dipicu oleh aksi debt collector yang melakukan upaya perampasan sepeda motor pada tanggal 2 April 2017 lalu yang mengakibatkan satu orang korban meninggal dunia.

Diceritakan pada peristiwa tersebut, korban yang bernama Roja (14) sedang berboncengan dengan Jajang (40). Mereka dibuntuti oleh tiga orang yang diduga debt collector yang mengatasnamakan Adira.
Diperkirakan karena panik, Roja terjatuh dan kepalanya membentur aspal. Korban akhirnya dinyatakan meninggal dunia setelah dirujuk ke rumah sakit.

Aksi massa ini menyebabkan kantor Adira Pameungpeuk mengalami kerusakan. (Red.)

Comments

comments