Penerima Dana Bergulir Masih Ada Yang Menunggak

oleh -
Penerima Dana Bergulir Masih Ada Yang Menunggak

Musi Rawas, SII. Tunggakan pinjaman dana bergulir pada Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah atau Diskop UKM, Kabupaten Musirawas, Sumatera Selatan, tentu menyebabkan kerugian pada negara.Hal ini disampaikan Inspektur Pembantu (Irban) Wilayah IV pada Inspektorat Kabupaten Musirawas, Sumatera Selatan, Yapan Selamat, Selasa (29/11/2016).

“Sampai saat ini belum ada penagihan terhadap tunggakan itu,” ujarnya, kepada Wartawan.”Sudah pasti ada kerugian negara, namun nilainya belum final, karena pihak terkait masih akan berusaha melakukan penagihan.”

Menurutnya, dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Sumsel, data penerima pinjaman dana bergulir tidak rinci. Dari sini terlihat, data yang ada di Diskop UKM, tidak benar. “Tidak menutup kemungkinan, koperasi penerima pinjaman itu sudah tidak aktif lagi, sehingga tunggakan itu belum terselesaikan,” katanya.

Saat ini, tambah dia, Diskop UKM sudah merencanakan pembentukan tim pendataan penerima dana bergulir, untuk berkordinasi kepada peminjam, baik di Musirawas, maupun di Musirawas Utara.

Hasil audit BPK RI Perwakilan Sumsel, Nomor 23.A/LHP/XVIII.PLG/05/2014, tanggal 26 Mei 2014, pinjaman dana bergulir dituangkan dalam surat perjanjian antara Kepala Diskop UKM dengan penerima dana bergulir, menyatakan pengembalian pinjaman akan diangsur setiap tanggal 5, selama 24 bulan.

Namun, sejak kegiatan ini dilaksanakan tahun 2010, sampai 31 Desember 2013, dari Rp 3.660.000.000, dana yang dikucurkan, masih terdapat tunggakan Rp 2.683.819.520. Tunggakan ini diakui Kepala Diskop UKM, dan berjanji akan melakukan penagihan.

Dari data rekapitulasi penerima dana bergulir, Diskop UKM tidak dapat menyajikan data rinci status penerima dana bergulir, apa lancar, kurang lancar, atau macet. Hasil uji petik terhadap penerima dana bergulir, menunjukkan kantornya telah beralihfungsi, sedangkan lima penerima tidak dapat membayar.

Kepala Diskop UKM Musirawas, Muhammad Yamin, saat dikonfirmasi, Senin (28/11/2016) mengatakan, Koperasi Usaha Kecil dan Menengah atau Diskop UKM Kabupaten Musirawas, akan melakukan verifikasi terhadap koperasi yang menunggak pengembalian dana bergulir, di Kabupaten Musirawas Utara atau Muratara, Sumatera Selatan,

Lanjutnya, “Itukan tunggakan di masyarakat, dan kami sudah membuat surat. Dalam waktu dekat kita akan ke Muratara untuk verifikasi kepada pihak yang bersangkutan disana,” ujarnya. “Temuan BPK itukan dulu, tahun 2013. Sedangkan tahun 2014, kita dapat WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) dari BPK”. (Nasrullah/SII)

Comments

comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.