PONTIANAK, sorotindonesia.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak mengkaji wacana kebijakan pemberlakuan jam malam bagi anak dari perspektif Hak Asasi Manusia (HAM). Pembahasan ini menjadi fokus utama dalam acara Sosialisasi Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) 2025 yang digelar di Ruang Rapat Wali Kota Pontianak, pada Kamis (24/7/2025).
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pontianak, Amirullah, dalam sambutannya menyatakan bahwa niat baik untuk melindungi anak dari aktivitas berisiko di malam hari harus dijalankan dengan prinsip kehati-hatian. Menurutnya, kebijakan tersebut tidak boleh sampai melanggar hak-hak dasar anak.
“Setiap anak tetap memiliki hak untuk tumbuh dan berkembang, termasuk dalam ruang sosial. Pembatasan semacam ini perlu dipastikan tidak menimbulkan diskriminasi, stigmatisasi, ataupun pelanggaran atas hak-hak dasar anak,” ujar Amirullah.
Ia menegaskan bahwa setiap kebijakan publik yang menyangkut anak harus berlandaskan pada prinsip kepentingan terbaik bagi anak (the best interest of the child), sesuai dengan amanat UUD 1945 Pasal 28B Ayat 2 dan Undang-Undang Perlindungan Anak.
Acara yang diinisiasi oleh Bagian Hukum Setda Kota Pontianak ini menghadirkan narasumber dari kalangan akademisi, di antaranya Dr. Nur Hadianto dari Universitas PGRI Pontianak dan Dr. Budi Hermawan Bangun dari Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura.
Amirullah berharap, melalui sosialisasi ini, seluruh pemangku kepentingan dapat memahami kerangka hukum perlindungan anak dan memberikan masukan yang konstruktif. “Ini bukan hanya soal aturan, tapi menyangkut masa depan generasi muda dan tanggung jawab kita sebagai orang tua, masyarakat, dan pemerintah,” pungkasnya.

