Pemkab Karawang Tetap Larang ‘Study Tour’ ke Luar Kota, Dalam Kota Masih Diizinkan

oleh -

KARAWANG, sorotindonesia.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang menegaskan kembali kebijakan larangan kegiatan study tour atau karya wisata ke luar kota bagi seluruh jenjang sekolah. Kebijakan ini tetap dipertahankan sesuai dengan arahan dari Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, untuk menjaga keselamatan siswa dan mencegah adanya beban biaya bagi orang tua.

Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Karawang, Wawan Setiawan, pada Jumat (25/7/2025), menyatakan bahwa larangan ini bersifat mengikat untuk perjalanan ke luar wilayah Karawang. “Kami masih belum membolehkan study tour (ke luar kota),” kata Wawan melalui pesan singkat.

Meskipun demikian, Wawan menjelaskan bahwa pihaknya masih memberikan izin bagi sekolah yang ingin melaksanakan kegiatan sejenis di dalam kota Karawang. Karyawisata yang bertujuan mengunjungi destinasi bersejarah atau edukatif di dalam wilayah kabupaten masih diperbolehkan. “Boleh (study tour dalam kota Karawang). Luar kota tidak boleh,” tegasnya.

Kebijakan larangan ini merujuk pada Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 45/PK.03.03/KESRA. Dalam surat edaran tersebut, ditekankan adanya larangan penyelenggaraan study tour dalam bentuk apa pun, terutama apabila menimbulkan beban keuangan bagi para orang tua siswa.

Langkah tegas Pemkab Karawang ini diambil di tengah adanya polemik di beberapa daerah lain, di mana pelaku usaha pariwisata sempat melakukan protes atas kebijakan serupa.

Comments

comments