Dalam Kunjunganya beberapa waktu lalu Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Yuddy Chrisnandi meminta kepada Pemerintah Daerah, baik Kabupaten maupun Kota untuk memprogramkan penerbitan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik di Kecamatan.
Khusus untuk Kabupaten Garut, hal ini harus dilakukan selambat-lambatnya pada awal 2017. Pemkab Garut harus melakukan survei, membuat perencanaan, dan mengimplementasikannya.
Menurutnya, banyaknya jumlah penduduk di Kabupaten Garut akan menimbulkan masalah jika penerbitan KTP masih dilakukan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).
Yuddy merasa kasihan jika ada masyarakat yang datang ke Kecamatan dari tempat jauh tetapi harus ke pusat kota untuk mengurus mendapat KTP.
“Padahal di beberapa daerah bahkan di Papua, sudah ada mesin pencetak KTP di Kecamatan,” ungkapnya.(Budi/SII)