Pembangunan hunian dengan sistem tertutup, dan satu pintu (Cluster), yang berlokasi di RT.001/025 Kelurahan Bojong Rawa Lumbu, Kecamatan Rawa Lumbu, Kota Bekasi, diduga belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
Ini terlihat dari belum adanya ‘plank’ IMB yang dipasang pihak Pengembang, di lokasi pembangunan cluster.
Selain itu akses jalan menuju lokasi sangat sempit, lebar jalan hanya 2-3 meter, dan terletak di perkampungan padat penduduk, membuat lokasi ini dianggap warga tidak cocok untuk dibangun cluster.
Hal ini diungkapkan warga sekitar “saya rasa di sini enggak cocok dibangun cluster, selain jalannya sempit, juga saya khawatir akan menimbulkan kesenjangan sosial, maklum mas di sini kampung, masyarakatnya sederhana semua” ungkap pria yang akrab disapa Bogel ini kepada Wartawan, Sabtu (28/05).
“Selain itu yang punya cluster juga enggak ada omongannya sama warga, paling Cuma sama RT aja, harusnya kan warga dilibatkan” tuturnya. (ricky/SII)