Madiun, sorotindonesia.com – Kepolisian Resort Madiun Kota melalui Kasat Reskrim, AKP Logos Bintoro secara resmi melakukan pelimpahan tahap 2 terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Panwaslu (Panitia Pengawas Pemilu) tahun 2013 ke Kejaksaan Negeri Madiun, Selasa (11/04).
Empat orang komisioner yang ditahan tersebut adalah Agung Hariadi, Urip Widodo, Bendahara, Ayu Nuryanti (PNS), dan Sektetariat, M Choirul (PNS). Sementara tersangka lain yakni Toni, tidak ditahan lantaran sakit.
AKP Logos menjelaskan modus para tersangka adalah dengan melaporan SPJ (Surat Pertanggungjawaban) pengelolaan dana fiktif serta mark up.
“Dari 5 orang tersangka hanya 4 orang yang bisa dilimpahkan hari ini. Satu orang masih sakit kronis dan memerlukan perawatan di rumah sakit,” tegas AKP Logos dalam wawancara singkat dengan Tim Adakitanews.com di lobi Kejaksaan Negeri Madiun.
Masih kata Kasat Reskrim, dana yang diduga dikorupsi tersebut adalah dana Panwaslu terkait Pilwali serta Pilgub. “Para tersangka diancam dengan pasal 2 dan 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang diubah menjadi Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang korupsi dengan ancaman 20 tahun penjara,” lanjutnya.
Hal yang sama disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Madiun, Paris Pasaribu SH, MH. Menurut beliau dalam pelimpahan tahap 2 oleh kepolisian, maka tersangka serta barang bukti menjadi tanggung jawab Kejaksaan.
“Karena persidangan korupsi dilaksanakan di Surabaya, untuk mempermudah persidangan tersangka akan ditahan di Rutan Medaeng Surabaya selama 20 hari kedepan dan bisa diperpanjang 20 lagi,” jelas Kajari.
Selama masa penahanan tersebut, lanjut Kajari, Kejaksaan dituntut untuk segera melimpahkannya ke Pengadilan.
Terpisah saat dikonfirmasi terkait penahanan para tersangka, Penasehat Hukum, Sri Mulyono mengatakan, pihaknya akan segera melakukan persiapan pembelaan terhadap kliennya, termasuk juga mempersipakan saksi-saksi yang nantinya akan diajukan saat persidangan.
“Sebagai Penasehat Hukum kami akan memperjuangkan serta membuktikan unsur-unsur mana saja yang merugikan keuangan negara”, tegas Sri Mulyono, SH, MH.
Para tersangka dengan didampingi oleh pihak Kejaksaan serta aparat keamanan, dibawa ke Rutan Medaeng Surabaya dengan dua mobil serta mendapat pengawalan ketat dari Sat Sabhara Polres Madiun Kota bersenjata Laras panjang.
Seperti diketahui sebelumya jika Komisioner Panwaslu Kota Madiun tahun 2013 beserta unsur sekretariat dan bendahara diduga melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 315 juta.(an)