BANJAR, sorotindonesia.com — Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Langensari belum menemukan adanya dugaan pelanggaran pada tahapan masa kampanye yang dilakukan oleh partai politik peserta Pemilu ataupun oleh Aparatur Sipil Negara (ASN).
Hal tersebut disampaikan oleh Yudi Dwi Nugroho Ketua Panwaslu Kecamatan Langensari, Kota Banjar, Jawa Barat, kepada awak media, Rabu (6/12/2023), bertempat di Sekretariat Panwascam Langensari.
Dikatakan Yudi, selama ini pihaknya belum menemukan adanya dugaan pelanggaran, hanya kita harus melakukan tindakan pencegahan.
“Untuk pencegahan pelanggaran, kami mengimbau kepada masyarakat, caleg dan tim sukses untuk tidak melaksanakan kampanye di tempat-tempat ibadah, sarana pendidikan dan fasilitas milik pemerintah, karena itu tidak diperbolehkan,” ungkapnya.
Ia menegaskan, bahwa pihaknya akan melakukan pencegahan untuk meminimalisir adanya potensi pelanggaran termasuk dengan APK (Alat Peraga Kampanye) yang tidak sesuai ketentuannya.
“Jika ada APK yang tdak sesuai ketentuan, kami akan menyuruh mencopot secara mandiri, tetapi kalau masih tetap melangar tentu akan kami lakukan penindakan,” tegasnya. (*)