Jakarta, sorotindonesia.com – Memang bagi para nelayan memenangkan gugatan atas PT.Jakro pengembang untuk proyek reklamasi pulau F pada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) seakan mujizat turun ke bumi. Faktanya PT. Jakpro keok dalam gugatan nelayan atas pulau reklamasi F.
Sementara, Kuasa Hukum PT Jakarta Propertindo, Aldrien Steven Paty mengatakan pihaknya masih menunggu salinan keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
“Kalau ditanya langkah selanjutnya kita menunggu salinan putusan, mempelajarinya terutama. Terkait langkah hukumnya kita bisa diskusikan dengan prinsipal saya,” kata Aldrien seusai sidang putusan gugatan reklamasi Pulau F di PTUN Jakarta, Kamis (16/3/) malam.
Sebelumnya, hakim berpendapat, penerbitan objek sengketa, yakni SK Gubernur DKI Nomor 2268 Tahun 2015, tidak berkaitan dengan kepentingan umum dalam rangka pembangunan.
Menurut hakim, kepentingan para penggugat sangat dirugikan dengan adanya objek sengketa dan bila tetap dilaksanakan.
Aldrien mengatakan,Pemprov DKI, dalam hal ini Gubernur DKI Jakarta, mengeluarkan SK tersebut mengacu dari regulasi yang sudah ada sebelumnya. “Ada aturan yang mengatur bahwa Gubernur DKI punya diskresi untuk mengeluarkan izin pelaksanaan reklamasi, ujarnya, seraya mengatakan, artinya ada diskresi khusus kepada Gubernur DKI untuk melakukan hal itu, sesuai juga dengan Keppres 52 tahun 1995 itu pelaksanaannya. Jadi regulasi itulah yang dipakai Pemprov DKI
Ketua Majelis Hakim Baiq Juliani, yang memimpin jalannya sidang putusan untuk Pulau F, dalam pokok perkara menyatakan mengabulkan gugatan para penggugat, yaitu pihak nelayan, untuk seluruhnya.
“Dua, menyatakan batal keputusan Gubernur DKI nomor 2268 Tahun 2015 tentang pemberian izin reklamasi pulau F kepada PT Jakarta Propertindo tertanggal 22 Oktober 2015,” kata Baiq, di ruang sidang Kartika, PTUN Jakarta di Cakung, Jakarta Timur, Kamis malam.
Salah satu pertimbangannya, setelah mendengarkan keterangan yang dihadirkan para pihak selama persidangan, hakim melihat dan berpendapat, penerbitan objek sengketa (SK Gubernur DKI Nomor 2268 Tahun 2015) tidak berkaitan dengan kepentingan umum dalam rangka pembangunan.
“Berupa semakin besar kerusakan sumber daya perairan yang akan terjadi dari akibat kegiatan reklamasi dibandingkan dengan unsur manfaat yang harus dilindungi oleh pelaksanaan dari objek sengketa dalam perkara ini,” ujar hakim ketua.
Karena ada sangkut paut dengan kepentingan umum, hakim menilai gugatan penggugat (nelayan) harus dikabulkan. Pada pokok perkara hakim juga mewajibkan tergugat untuk mencabut keputusan Gubernur DKI nomor 2268 Tahun 2015 tentang pemberian izin reklamasi pulau F kepada Jakpro.
Hakim memerintahkan untuk tidak ada kegiatan di proyek reklamasi Pulau F, sampai ada kekuatan hukum tetap. Sedangkan dalam hal eksepsi, hakim menolak eksepsi tergugat dan tergugat intervensi.
“Menghukum tergugat dan tergugat 2 intervensi untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sejumlah Rp474.500,” ujar hakim. (Nurjamil)