Nasib 177 WNI Yang Berhaji Melalui Filipina Akan Dideportasi

oleh -
Nasib 177 WNI Yang Berhaji Melalui Filipina Akan Dideportasi
Nasib 177 WNI Yang Berhaji Melalui Filipina Akan Dideportasi

Kemungkinan bisa jadi akibat ketatnya peraturan pemberlakuan pendaftaran haji  2016 oleh Pemerintah melalui Kemenag RI yang harus menunggu lama 18 – 19 tahun, atau juga agen haji yang berulah nakal untuk memperkaya diri. Telah ramai di pemberitaan bahwa   terdapat sekurangnya 177 orang Indonesia ditangkap oleh pihak Imigrasi Filipina setelah didapati mereka menggunakan paspor illegal untuk berangkat haji ke Mekkah, Arab Saudi (19/8)

 

Jakarta– Awalnya Departemen Luar Negeri Filipina  ( DFA ) menemukan tentang   penyelidikan independen atas 177 orang Indonesia yang tertangkap di Aquino International Airport Ninoy ( NAIA ) dan ditemukan membawa paspor Filipina tersebut adalah  valid . Namun pada kenyataannya paspor yang digunakan oleh WNI tersebut adalah sebagai paspor kunjungan wisata/turis.

Seperti yang dikutip globalnation.inquirer.net, Juru Bicara DFA Charles Jose mengatakan bahwa Paspor haji berbeda dengan paspor biasa . Ini dikeluarkan untuk jemaah haji Filipina.Lebih lanjut Jose  menjelaskan bahwa tertangkapnya orang  Indonesia tersebut mungkin terpaksa mendapatkan paspor Filipina untuk lolos ke jumlah terbatas peziarah diizinkan untuk mengunjungi Mekkah.” Warga negara lain yang tidak dapat ditampung dalam kuota negara mereka , menggunakan kuota Filipina untuk bergabung haji , menggunakan dokumen palsu untuk memperoleh paspor Filipina , ” kata Jose .

 

Paspor Wisata Dan Kuota Haji Filipina

 

Menurut  Associated Press (AP), 177 jamaah haji itu masuk ke Filipina sebagai turis. Masing-masing jamaah membayar sekitar US$ 6.000-US$ 10.000 (Rp 78,9 juta-Rp 131,6 juta) untuk diberangkatkan sebagai calon jamaah haji ke Saudi, dengan Philippine Airlines yang dijadwalkan terbang sebelum fajar hari Jumat.Mayor Antonette Mangrobang dari Biro Imigrasi Filipina mengatakan, berdasarkan penyelidikan awal, para jamaah Indonesia itu mencoba berangkat dengan paspor Filipina karena sistem kuota haji dari Saudi membatasi jamaah haji asing, ditambah kuota haji untuk Indonesia sudah penuh.

Baca Juga:  Pakar Hukum Tata Negara: Sudah Profesional Polisi Hentikan Kasus Arteria Dahlan

Sebelumnya, dikutip dari Arab News, Konsul Jenderal Filipina di Arab Saudi, Imelda Panolong, menyatakan kuota jamaah haji dari Filipina masih tersisa lebih dari 1.000 orang. Filipina memperkirakan jumlah jamaah hajinya tahun 2016 hanya 6.841 orang atau lebih sedikit dari kuota yang diberikan Pemerintah Saudi sebanyak 8.000 orang.

 

Menurut Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri, Lalu Muhammad Iqbal, di Jakarta, Sabtu (20/8).”Mereka diduga kuat menggunakan dokumen palsu yang diatur oleh sindikat di Filipina,” Ujarnya.

Selanjutnya 177 jamaah haji Indonesia  menjalani interogasi di detensi Imigrasi Filipina. KBRI Manila juga telah berkoordinasi dengan Imigrasi Filipina sejak kemarin. “Sejak tadi malam (Jumat), KBRI telah mengirimkan bantuan logistik kepada 177 orang tersebut ke detensi Imigrasi. KBRI juga telah berkomunikasi dengan beberapa orang ketua kelompok,” ujar Iqbal.

Iqbal menambahkan, staf Kemlu dan Tim KBRI Manila yang bekerja sama dengan Imigrasi Filipina juga masih melakukan wawancara dan pendalaman kasus 177 WNI tersebut. Diharapkan segera dapat ditarik kesimpulan sebagai dasar memberikan rekomendasi kepada pusat (Kemlu RI) mengenai langkah yang harus dilakukan.

 

Pernyataan Kemenlu RI

Menteri Luar Negeri, Retno Marsudi menyatakan bahwa ke 177 WNI itu tidak hanya berasal dari satu daerah. Mereka berasal dari berbagai daerah di Indonesia.

“Berasal dari berbagai daerah, Sumatera, Jawa, Sulawesi, Kalimantan,” kata Menlu Retno saat berbincang, Minggu (21/8/2016).

Pihak KBRI Manila pun sudah memberikan pendampingan. Namun, soal nasib ke 177 WNI itu, Retno tidak mau berspekulasi, termasuk kemungkinan deportasi yang akan dilakukan pemerintah Filipina.
“Proses pendalaman masih dilakukan, semua akan tergantung hasil pendalaman,” tegas Retno.

Baca Juga:  Rektor UNIBRAW : PMP Penting Masuk Kurikulum Lagi
Kemungkinan Dideportasi

Kapolri Jenderal Pol Tito Kanarvian menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan investigasi dan verifikasi di Filipina. “Sepanjang itu sudah ada verifikasi, mereka kemudian akan dipulangkan. Kami dapat suratnya, mekanismenya kemungkinan besar deportasi,” ujar Tito di kantor Kompolnas, Jakarta, Kamis (25/8/2016).

Sambil menunggu pemeriksaan dan pemulangan para calon jamaah haji,Pihak  Bareskrim Polri telah  menyidik tindak pidana terhadap para pemilik agen perjalanan yang memberangkatkan mereka.Diketahui, sebanyak tujuh agen perjalanan tersebut tidak memiliki ijin resmi untuk pemberangkatan haji.

Adapun ketujuh agensi yang memberangkatkan para WNI itu adalah PT Taskiah, PT Aulad Amin, PT Aulad Amin Tours Makassar, Travel Shafwa Makassar, Travel Hade El Barde, KBIH Arafah, KBIH Arafah Pandaan. Kapolri menambahkan para agen tersebut akan terancam penipuan.

 

Sebelumnya sebagaimana diketahui bahwa Kemenag RI telah memberlakukan aturan pendaftaran  haji 2016

kuota haji dari Indonesia pada tahun 2016 yang diberikan pemerintah Arab Saudi tercatat sebanyak 23.240 orang dan diperkirakan akan bertambah karena pemerintah berencana menambahnya sebanyak 10.000 orang.

Kementerian Agama juga  mengeluarkan aturan terbaru mengenai pendaftaran calon jemaah haji yang makin dipermudah dengan pemotongan sejumlah prosedur pendaftaran.

aturan baru terkait dengan haji tersebut telah  diberlakukan secara resmi  sejak pada bulan April 2016.Saat ini masa tunggu pemberangkatan haji masih berkisar antara 18 dan 19 tahun.

(bhq)

 

 

 

 

Comments

comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.