BEKASI, sorotindonesia – Kasus pencurian sebuah sepeda motor di Serang Baru, Kabupaten Bekasi, menemui titik terang dengan akhir yang tak terduga. Pelaku pencurian yang berhasil ditangkap polisi ternyata adalah Rian, mantan menantu dari korban.
Kapolsek Serang Baru, AKP Hotma P Sitompul, dalam keterangannya pada Selasa (16/9/2025), menjelaskan bahwa peristiwa pencurian motor jenis PCX tersebut terjadi pada Jumat, 29 Agustus lalu. Korban segera melapor setelah menyadari motornya raib.
“Dari laporan tersebut, piket Reskrim melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan olah TKP. Didapat informasi dari saksi bahwa ia pernah melihat diduga pelaku ada di sekitar TKP saat kejadian,” ujar Hotma.
Berdasarkan penyelidikan lebih lanjut, kecurigaan mengarah pada Rian. Polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku pada Sabtu (13/9) malam.
Dalam pemeriksaan, Rian mengakui perbuatannya. Ia masuk ke dalam rumah mantan mertuanya dengan cara mencongkel jendela menggunakan obeng. Setelah berhasil masuk, ia membawa kabur sepeda motor korban dan kemudian menjualnya kepada seorang teman.
Akibat perbuatannya, Rian kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

