Minta Keadilan, Gugat Ke Pengadilan

oleh -
Pengadilan
Foto : Bukti Surat Pengajuan Gugatan Perdata ke PN Banyuwangi

Banyuwangi, sorotindonesia.com – Merasa dirugikan oleh pihak perbankan atas proses lelang yang telah dilakukan oleh pihak Bank BNI Syariah atas pendaftaran ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara (KPKNL) Jember yang kini telah dimenangkan lelang oleh Agus Wikanto warga yang bertempat tinggal di Perumahan Selatan Lapangan IKIP Kertosari tepatnya tanggal 22 Februari 2017 lalu oleh pihak Debitur Digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi.

Seperti yang diungkapkan Debitur Bank BNI Syariah, Haji Sanan warga Dusun Krajan RT.003 / RW.003 Desa Kemiren, Kecamatan Glagah yang saat ini bertempat tinggal di Dusun Mondoluko Desa Tamansuruh ketika ditemuiSorot investigasi dikediamannya mengatakan, pihaknya selama ini dalam proses tahapan menuju ke lelang tidak dilakukan adanya mediasi dalam penyelesaian piutang yang menjadi tanggungan.

Menurutnya, pihak Bank BNI Syariah dinilai dalam memberikan surat peringatan ataupun teguran dinilai sepihak dan pemberitahuan suratnya terlambat tidak sesuai dengan tanggal pemanggilan untuk mengkomunikasikan penyelesaian piutang. Sehingga, terindikasi ada pemaksaan dalam melakukan pengajuan lelang. Terbukti, dari harga jual obyek yang menjadi agunan jauh dari harga pasaran pada umumnya.

“ Akibat dari penjualan obyek agunan yang tidak sesuai ini merugikan saya, padahal sebelumnya sudah dilakukan komunikasi akan dilunasi. Namun, pihak Bank BNI Syariah malahan tidak mau dan harga seharusnya bisa laku kuranglebih 500 juta malahan dijual lelang 200 juta. Itupun saya masih mempunyai hutang yang harus dibayar sebesar 49.751.199,-,” Keluhnya.

Selain itu, materi gugatan perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi sudah didaftar tergister dengan nomer 35/ Pdt G/ 2017/ PN Byw, 22 Februari kemarin. Besar harapannya untuk mengambil kembali yang menjadi haknya dengan melakukan perlawanan hukum dengan menggugat pihak Bank BNI Syariah Banyuwangi, KPKNL Jember dan Pemenang Lelang yang diketahui bernama Agus Wikanto.

“ Perkara ini tidak hanya sampai disini mas, saya akan menuntut yang menjadi kerugian saya baik secara materiil dan immaterial, karena mereka sudah jelas – jelas merugikan saya sebagai pemilik agunan itu. Padahal sudah mau dilunasi, malahan dilelang seenaknya,”Ungkap Haji Sanan.(Edhi Prasetyo).

Comments

comments