Murung Raya, sorotindonesia.com – Kondisi keuangan daerah dari Kabupaten Murung Raya yang naik turun jumlahnya di tiap tahunnya, membuat gerah pemerintah daerah yang dijuluki Kota EMAS (Elok Mandiri Aman Sejahtera) hal ini disebabkan kurangnya kepatuhan secara aturan, penggunaan anggaran, terhadap anggaran yang sesuai RPJMD 2013-2018.
Sehingga Bupati Mura memerintahkan setiap Satuan Operasional Perangkat Daerah (SOPD) jangan menghindar, menunda-nunda dan menyerahkan data yang lengkap dalam proses pemeriksaan keuangan oleh pihak BPK RI Perwakilan Kal-Teng. Pernyataan ini disampaikan Bupati Mura, Drs. Perdie, MA pada sambutannya saat pembukaan Rapat Entry Meeting Pemeriksaan Terinci Atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah TA. 2016 Pada Pemerintah Kabupaten Murung Raya Oleh Tim BPK RI Perwakilan Kalimantan Tengah Rabu, 5 April 2017 di Gedung Pertemuan Umum Tira Tangka Balang Komplek Pemda Mura beberapa waktu yang lalu.
Beberapa hal yang mempengaruhi fluktuasi dari APBD Kab. Murung Raya ini adalah kualitas fisik atas anggaran yang ada, hal ini merupakan gambaran kemampuan kita menggunakan, mengelola dan mempertanggungjawabkan atas dana yang tersedia. Apalagi dengan progran kebijakan pemerintah nasional yang berkenaan dengan penundaan transfer dana ke daerah-daerah.
Bupati Mura sangat berterima kasih kepada Tim Akuntan yang selama ini sudah bekerja keras untuk melengkapi dokumen dokumen administrasi yang diperlukan untuk proses pemeriksaan terinci atas laporan keuangan pemerintah daerah tahun 2016, hal ini perlu didukung oleh setiap SOPD sebagai objek pemeriksaan.
“Saya minta kepada setiap SOPD sebagai objek pemeriksaan dari tim BPK RI Perwakilan Kal-Teng untuk dapat bekerjasama dan bekerja serius serta aktif dalam proses pemeriksaan ini, seperti contoh aset daerah terkait petugas bendahara penyimpan barang di masing-masing SOPD agar jangan sampai diwaktu penyampaian data pemeriksaan bagus semua, tapi ketika dilakukan tindak lanjut uji sampel pemeriksaan fisik lalu gelabakan dan mengatakan tidak tahu dimana keberadaan barang tersebut. Kita sebagai ASN harus profesional dengan menguasai dan menjiwai terhadap tugas dan fungsinya masing masing”, paparnya.
Bupati juga mengistruksikan untuk segera hasil dari pemeriksaan pendahuluan pada bulan februari yang lalu untuk segera ditindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi dari tim auditor yang sedang bekerja saat ini, agar dapat menjadi sajian informasi yang berguna untuk pengambilan keputusan dan untuk menunjukan akuntabilitas pelaporan atas sumberdaya keuangan yang dikelola.
“Saya menginginkan nilai yang tinggi atas hasil pemeriksaan ini artinya mengurangi jumlah temuan hasil pemeriksaan sejak tahun 2003 hingga tahun 2016 yang lalu, asalkan kita serius, konsisten fokus dan bertanggung jawab penuh atas tugas pokok dan fungsi yang sudah dibebankan kepada kita masing-masing dan atas rekomendasi dari BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah”, tegasnya.
“Saya sangat mengharapkan di Pemerintah Kabupaten Murung Raya Kepala SOPD nya jangan sampai masuk ranah korupsi, karena saat ini banyak daerah daerah kabupaten/kota di Indonesia sudah mengantongi predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) tetapi banyak temuan-temuan yang berpotensi dan nyata masuk kategori korupsi dan sampai masuk ranah hukum terhadap oknum-oknum yang bersangkutan. Kita harapkan hal ini tidak terjadi di kabupaten murung raya, intinya saya harapkan kepada setiap SOPD sebagai objek pemeriksaan oleh Tim BPK RI Perwakilan Kalimantan Tengah jangan menghindar, jangan menunda-nunda, jangan menyerahkan data tidak lengkap karena akan berpotensi akan menimbulkan penapsiran negatif atas pemeriksaan SOPD tersebut”, pungkas Perdie. (yud)