Murung Raya, sorotindonesia.com – Kabupaten Murung Raya sebagai kabupaten di ujung utara dari Provinsi Kalimantan Tengah memiliki segudang potensi wisata alam dan budaya yang sangat bisa dikembangkan menjadi salah satu sektor pemasukan daerah, namun Pemerintah Daerah Kabupaten Murung raya belum mempunyai dasar hukum yang jelas untuk memajukan potensi pariwisatanya yaitu dalam bentuk Perda Riparda.
Hal ini sedang dicoba untuk terus diperjuangkan oleh Pemerintah Daerah khususnya Dinas Pariwisata Pemuda dan Olah Raga (Disparpora) Kabupaten Murung Raya. Beberapa rencana pengembangan pariwisata yang saat ini sudah dimulai seperti, Bupati Murung Raya sudah menandatangani MOU peningkatan sumberdaya kepariwisataan dengan Menteri Pariwisata RI di Jakarta beberapa waktu yang lalu, yaitu Akademi Komunitas Pariwisata yang berdurasi kelulusan D-2 dan D-3.
“Untuk Akademi Pariwisata tujuannya untuk meningkatkan sumber daya manusia (SDM) untuk nantinya bisa kita rekrut untuk menjadi tenaga-tenaga yang siap pakai guna mengelola aset-aset budaya dan wisata di tiap titik yang kita tentukan nantinya”, kata Regita Andin Kadis parpora, di Gedung Futsal Tana Malai Tolung Lingu, Kamis (6/4) malam.
Peningkatan SDM sudah mulai berjalan, yang jadi masalah utama ialah belum adanya produk hukum yang menaungi program peningkatan pariwisata ini yaitu Peraturan Daerah tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah (PERDA RIPARDA), masalahnya lagi-lagi anggaran yang tidak ada dan hubungannya pembahasan dengan pihak legislator di DPRD Mura di Komisi 2.
“Kita sangat serius dan terus berusaha untuk selalu mengusulkan untuk pengajuan dengan pihak DPRD Mura untuk bisa membahas tentang perda untuk pariwisata di daerah kita, drafnya sudah kita buat tinggal dibahas saja, kapan saja saya siap, pungkas Regita. (yud)