Sorotindonesia – Pangandaran, Dalam sela rapat di kantor Bapeda Kab Pangandaran Jumat, 29 April 2016, kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kab Pangandaran Ir. Adi Nugraha, M.Pd, didatangi oleh beberapa pengurus Forkontra, Forum Komunikasi Nelayan Tradisional, Red, perbincangan dilakukan diluar gedung Bapeda kabupaten Pangandaran yang terletak di Cijulang Bojongsalawe, perbincangan seputar kebijakan Kadis mengeluarkan surat edaran yang mengancam Nelayan yang akan dipidana kalau melakukan penangkapan, budidaya, dan penjualan ikan tanpa mempunyai SIUP.
Saat diwawancara oleh Sorot Investigasi Indonesia, tentang ancaman Pidana tersebut, kadis KP mengatakan ”semua ini telah kami bicarakan dengan Bupati Pangandaran, pokoknya usaha penangkapan ikan, budidaya, dan penjualan ikan harus mempunyai SIUP, sesuai Pasal 92 UU No 31 tahun 2004 tentang perikanan, yang diubah dengan UU No 45 Tahun 2009 tentang perikanan, pasal 7 ayat 2 UU No 45 Tahun 2009, ancaman pidana 8 tahun dan denda 1,5 miliar, atau untuk budidaya ikan kecil akan diancam pidana paling banyak seratus juta rupiah”.
Kebijakan Kadis KP tersebut menurut Nelayan sangat menyakiti hati Nelayan, ”Kalaupun kami harus menempuh perijinan/SIUP kami akan siap mengikuti aturan pemerintah itu, tapi ternyata kami ditolak tidak diberi SIUP dan Dinas Perijinan tidak mendapatkan rekomendasi untuk menerbitkan SIUP dari Dinas KP, aturan macam apa itu, aneh” ujar Adam.
“Kami memang tidak akan menerbitkan SIUP karena takut disalah gunakan untuk menagkap Baby Lobster, tapi kami tetap membiarkan nelayan bagang dan jogol untuk beraktifitas seperti biasanya,” kata Adi.
Sebelumnya Kadis KP Kab Pangandaran Adi Nugraha telah menerbitkan surat no 523/609/DKPK/Vl/2015 perihal Perkembangan PERMEN KP No 1 & 2 Tahun 2015 di Kab Pangandaran yang mana di Kab Pangandaran PERMEN Tersebut belum bisa diterapkan sebelum ada solusi yang tepat, “ Pak kadis pernah memberikan pernyataan dan dituangkan dalam surat yang beragenda, Bahwa Permen No 1 & 2 belum bisa diterapkan di Kab Pangandaran sebelum ada solusi yang tepat, kenapa sekarang dicabut surat tersebut tetapi belum ada solusi, ini berarti pak Kadis mau mengancam kami,” kata salah seorang pengurus Forum nelayan, “Sebenarnya apa yang diinginkan Bupati dan pejabat Kab Pangandaran ini, ini sebuah intimidasi dan ancaman terhadap masyarakat nelayan untuk mencari nafkah yang sudah puluhan tahun lamanya, menangkap ikan banyak aturan, menjual benih untuk budidaya tidak diizinkan, trus maunya apa, memangnya kekayaan laut ini milik pemerintah terus kami mau makan apa? sementara masalah peristiwa pidana tentang jaring milik kapal Viking yang akan dijual ke Cilacap oleh Pokmaswas dan sudah ditangani Polres Cilacap diberhentikan kasusnya, tapi kami yang hanya sekedar mecari nafkah untuk kebutuhan perut terus diobo-obok dan diancam akan dipenjarakan” ujar Nelayan yang tidak mau disebut namanya dengan nada marah.
“Ibu menteri seorang pengusaha ikan dan Lobster, harusnya dia bersinergi dengan kami, dia bikin budidaya lobster, kami jual benihnya sama dia, teori inikan masuk akal dan bisa dilaksanakan, jangan beralasan belum ada teknologi untuk budidaya lobster, berarti ketinggalan sepuluh langkah dari orang lain, kalau alasan itu kenapa kami di intimidasi seperti ini, stigmen bupati yang selalu mengancam, sangat kami sesalkan, masyarakat salah pilih bupati, dia lupa terhadap janji manis terhadap kami/nelayan, lupa kepada janji politiknya walaupun baru beberapa bulan dilantik” lanjutnya.
Terkait masalah Jaring milik kapal Viking yang diledakan di pesisir pantai Pangandaran yang akan dijual oleh beberapa pelaku awal April 2016 lalu terjaring operasi tangkap tangan oleh anggota Polsek Patimuan Jawa Tengah, Kanit Reskrim Polsek Patimuan Ari mengatakan ”Ketika kami sedang melakukan patroli, kami mencurigai dum truk yang melintas, setelah kami stop untuk diperiksa, ternyata di dalam dumtruk tersebut bermuatan penuh jaring yang persaan kami bahwa jaring tersebut tidak kami kenal sebagai alat tangkap ikan di daerah kami, setelah kami introgasi ternyata jaring milik kapal Viking yang diledakan di Kab Pangandaran, maka dari itu kami langsung amankan dan kami limpahkan ke Polres Cilacap,”ujar Ari.
Dalam rapat tahunan KUD Minasari bulan April 2016 Bupati Pangandaran H Jeje Wiradinata yang menjabat sebagai ketua KUD, disela rapat mengatakan,”dengan kewenangan saya, siapa saja yang memperjual belikan Baby Lobster akan berurusan dengan hukum,akan diancam 2 tahun penjara dan denda seratus juta rupiah, ”kata Jeje.Dilain waktu, saat diwawancara oleh wartawan tentang kewenangan Mentri Susi tentang alat tangkap ikan,”Kementrian Kelautan dan Perikanan serius melakukan penertiban bagang dipantai timur, sesuai kewenangan mentri Susi Pudjiastuti,” kata Jeje. Pihaknya akan melakukan sosialisasi terkait rencana penertiban bagang tersebut,”Surat keputusan Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas) kab Pangandaran sudah terbit, nanti mereka yang akan melakukan pendekatan secara persuasif.”lanjut Jeje.
“Ibu Susi akan memberikan kebijakan kemanusiaan sebesar 35 jt per bagang” Pungkas Jeje.
Sedangkan Kadis KP Kab Pangandaran saat ditanya tentang dana Rp 35 Jt per bagang, ”saya tidak tahu dimana dana tersebut berasal, silakan tanya bupati” kata Adi.
Andy Adv/SII