Belum lama selesai menjalani proses hukum sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap seorang remaja berinisial DS, Saipul Jamil
kini dilaporkan mantan asistenya AW dengan kasus serupa.
“Alhamdulillah, kami sudah melaporkan kasus ini ke Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK), terkait dugaan pencabulan dan kekerasan” Ujar pengacara AW, Raidin Anom di Mapolda Metro Jaya, Rabu (24/2/2016).
AW berkenalan dengan Saipul pada Maret 2014 yang mana saat itu dia bekerja sebagai asistennya. Aw sering di ajak menginap di rumah Saipul dan saat terlelap tidur disitulah Saipul beraksi, ungkap Raidin.
Raidin menjelaskan AW baru melaporkan kejadian itu sekarang dikarenakan takut karena Saipul adalah seorang Artis, meski usianya menginjak 20 tahun.
Bermodalkan foto foto kliennya dengan Saipul Jamil, Raidin melaporkan dengan sangkaan pasal 289 KUHP tentang pencabulan dan kekerasan. Dengan ancaman hukuman kurungan penjara maksimal 9 tahun. Raidin pun menghadirkan 2 orang saksi berinisial I dan D. Laporan tersebut diterima Polda Metro Jaya dengan nomor LP 901/II/2016/PMJ/Dit Reskrimum.
(Ricky – Sorot Indonesia)