LSM PMPR Indonesia Bersyukur Eksekusi Tanah dan Bangunan Adat di Cigugur Dibatalkan

oleh -

BANDUNG – “Alhamdulillah, Pengadilan Negeri Kuningan akhirnya membatalkan eksekusi tanah dan bangunan adat di Cigugur yang sedianya akan di lakukan pada tanggal 20 juli 2017, di undur sampai batas waktu yang belum di tentukan,” ujar Ketum LSM PMPR Indonesia Rohimat Joker melalui Sekjen Fajar Budhi Wibowo kepada sorotindonesia.com, Kamis (13/7) siang.

Informasi dibatalkannya rencana eksekusi ini didapatkan setelah perwakilan LSM GMBI dan LSM Gempur serta masyarakat Akur Sunda Wiwitan melaksanakan audiens di PN Kuningan terkait dengan perkara No. 07/pdt.G/2009.PN Kng antara Rd Djaka Rumantaka sebagai pemohon eksekusi dan E Kusnadi Dkk sebagai termohon eksekusi.

Dari berita acara tanggal 13 Juli 2017 yang ditandatangani oleh Ketua Pengadilan Negeri Kuningan Elly Isianawati serta LSM GMBI Kuningan Mulyawan Ahmadi dan Ketua LSM Gempur Okki Satrio juga atas nama Ketua Masyarakat Akur Sunda Wiwitan Juwita Djati Kusumah, disebutkan bahwa setelah mendengar dan memperhatikan pendapat-pendapat dari audien, Ketua Pengadilan Negeri Kuningan mengambil sikap sebagai berikut, “Bahwa pelaksanaan eksekusi yang semula akan dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 20 Juli 2017 diundur sampai batas waktu yang tidak ditentukan sambil menunggu hasil konsultasi dan koordinasi yang akan dilakukan oleh Pengadilan Negeri Kuningan dengan Pengadilan Tinggi Bandung maupun Mahkamah Agung RI”.

Aksi Damai Imah Gede dan Masyarakat Akur Cigugur di Gedung DPRD Jawa Barat

Di hari yang sama, bertempat di depan Gedung Kantor DPRD Provinsi Jawa Barat Jl. Diponegoro Kota Bandung, sejumlah elemen masyarakat yang tergabung dalam Keluarga Besar IMAH GEDE yang beranggotakan sekitar 36 organisasi diantaranya LSM GMBI, LSM PMPR Indonesia, LSM Jangkar, LSM Kompas dan lainnya bersama masyarakat Akur Sunda Wiwitan melaksanakan aksi unjuk rasa damai untuk menyampaikan aspirasi penolakan rencana eksekusi tanah dan bangunan adat masyarakat Akur yang berlokasi di blok Mayasih Rt 29 Rw 10 Desa Cigugur Kabupaten Kuningan Provinsi Jawa Barat.

LSM PMPR Indonesia dan Masyarakat AKUR Sunda Wiwitan Cigugur

“Kita memiliki undang undang cagar budaya, yaitu UU no. 11 tahun 2010, di sana jelas di sebutkan apa saja yang menjadi objek cagar budaya. Khusus untuk permasalahan yang menimpa Masyarakat AKUR (Adat Karuhun Urang) Sunda Wiwitan Cigugur Kuningan ini sudah memenuhi seluruh indikator dan karakter cagar budaya yang harus dilindungi keberadaannya,” ujar Fajar Budhi.

Fajar Budhi menambahkan, “Berdasarkan kajian lembaga kami, sudah selayaknya LSM PMPR Indonesia memberikan rasa empati dan solidaritas sosialnya kepada masyarakat adat tersebut, bersama organisasi yang tergabung dalam IMAH GEDE Jawa Barat, kami menyuarakan aspirasi demi tegaknya supremasi hukum, agar putusan Pengadilan Negeri Kuningan yang memerintahkan pengeksekusian terhadap tanah adat ini di batalkan dan di kaji ulang, karena ini sudah merupakan pemerkosaan terhadap hak-hak masyarakat Cigugur selaku salah satu masyarakat adat yang ada di Jawa Barat maupun di Indonesia,” tambahnya.

Ia menegaskan, “Terkait dukungan kami terhadap masyarakat Cigugur, kami meminta dan menuntut hakim dan Ketua Pengadilan Negeri Kuningan diberikan sanksi yang tegas karena sudah mengabaikan keadilan dan melakukan pelecehan terhadap masyarakat adat Cigugur, kami menolak keras putusan pengeksekusian tersebut,” tegasnya.

Namun aksi unjuk rasa yang dilaksanakan oleh Keluarga Besar Imah Gede dan Masyarakat Akur Sunda Wiwitan Cigugur untuk menyampaikan aspirasinya ini gagal menemui anggota DPRD Jawa Barat.

Perwakilan dari peserta aksi unjuk rasa ini “hanya” bertemu dengan Kabag Humas DPRD Prov. Jawa Barat Nanang Syaefudin yang menjanjikan tanggal 14 Juli 2017 telah mengagendakan Komisi I DPRD akan menuju ke Cigugur sesuai arahan dari Ketua DPRD Jawa Barat. (*)

AKUR Sunda Wiwitan Cigugur
Aksi unjuk rasa damai menolak eksekusi Masyarakat AKUR Sunda Wiwitan Cigugur bersama Keluarga Besar Imah Gede di depan Kantor DPRD Jawa Barat, Kamis (13/7/2017).

Comments

comments