JAKARTA, sorotindonesia.com – Anggota Komisi IX DPR RI, Nurhadi, mendesak Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk segera menarik seluruh produk Blackmores Super Magnesium+ yang terindikasi mengandung vitamin B6 melebihi batas aman dan beredar tanpa izin di berbagai marketplace daring. Permintaan tegas ini disampaikan menyusul temuan BPOM terkait produk suplemen kesehatan tersebut.
“Saya mendesak BPOM dan Kementerian Kesehatan untuk segera bertindak cepat dan tegas, tarik semua produk yang terindikasi tercemar dari peredaran, telusuri rantai distribusinya sampai ke akar, dan buka ke publik siapa yang bertanggung jawab. Jangan ada kompromi!” seru Nurhadi kepada wartawan, Rabu (23/7/2025).
Nurhadi menekankan bahwa peredaran produk suplemen kesehatan yang berpotensi membahayakan masyarakat tidak dapat disepelekan. Ia juga mendesak agar distributor, importir, maupun pedagang daring yang terbukti sengaja memperjualbelikan produk berbahaya diproses hukum secara tegas.
Lebih lanjut, Nurhadi menyatakan bahwa Komisi IX DPR RI akan segera memanggil BPOM dan Kementerian Kesehatan untuk meminta penjelasan resmi terkait lolosnya produk ilegal ini ke pasaran daring. Ia juga menyoroti tanggung jawab pihak marketplace untuk melakukan verifikasi terhadap produk-produk yang mereka jual.
Sementara itu, BPOM RI telah mengonfirmasi temuan produk Blackmores Super Magnesium+ ilegal di marketplace dan telah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika, Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA), serta pihak marketplace terkait untuk melakukan penghapusan (takedown) tautan penjualan produk tersebut dan memasukkannya ke dalam daftar negatif/pemblokiran. BPOM juga mengingatkan para pelaku usaha yang mengedarkan produk tanpa izin edar bahwa mereka terancam pidana penjara hingga 12 tahun atau denda maksimal Rp 5 miliar.

