Washington/New York, sorotindonesia.com – Larangan sementara untuk memasuki Amerika Serikat bagi enam warga negara berpenduduk mayoritas Muslim dan seluruh pengungsi. Akhirnya mulai diterapkan.
Larangan perjalanan warga Iran, Libya, Suriah, Somalia, Sudan dan Yaman tersebut mulai diberlakukan pada Kamis pukul 20.00 waktu setempat (Jumat, 07.00 WIB).
Namun larangan Memasuki Amerika Serikat ini masih memungkinkan warga tertentu dari negara-negara tersebut melakukan perjalanan ke AS. yaitu harus memiliki hubungan dekat dengan keluarga atau hubungan resmi dengan suatu kesatuan di AS untuk diperbolehkan masuk ke Amerika Serikat.
Peluncuran langkah kontroversial itu dilakukan setelah Mahkamah Agung AS pada pekan ini memutuskan untuk mengizinkan perintah eksekutif Trump diterapkan. Namun, MA banyak mengurangi cakupan larangan. Yaitu dengan mengecualikan warga dan pengungsi yang memiliki hubungan “yang dapat dipercaya” dengan seseorang atau kesatuan di Amerika Serikat. Seperti yang dilaporkan oleh Reuters.
Departemen Luar Negeri mengatakan, bahwa berdasarkan putusan Mahkamah Agung, para pemohon visa dari Iran, Libya, Suriah, Somalia, Sudan dan Yaman harus memiliki hubungan dekat dengan keluarga atau hubungan resmi dengan suatu kesatuan di AS untuk diperbolehkan masuk ke Amerika Serikat.
Berdasarkan keputusan MA, warga dari keenam negara itu dan seluruh pengungsi dilarang memasuki AS. Masing-masing untuk 90 hari dan 120 hari. Larangan hanya akan berlaku sebagian hingga MA menyidangkan kasus itu pada periode berikutnya, mulai Oktober.
Sebelumnya, menurut Trump larangan tersebut sebagai langkah memerangi terorisme, guna memberi waktu untuk melakukan pemeriksaan keamanan lebih baik. (ant)