Larangan Knalpot Brong Jelang Tahun Baru 2017

oleh -
Larangan Knalpot Brong Jelang Tahun Baru 2017

Tahun baru 2017 sudah di depan mata. Pergantian tahun ini identik dengan berbagai bentuk pelanggaran di jalan raya, baik dalam bentuk tidak membawa surat lengkap atau pelanggaran lainnya. Hal itu juga yang dirasakan oleh Polres Madiun. Karena itulah sejak dini masyrakat Madiun diwanti-wanti agar selalu tertib berlalu lintas. (24/12/2016

)Kapolres Madiun AKBP I MADE AGUS PRASATYA S.I.K., M.Hum melalui Kanit Patroli Ipda I Made Jata S.T.K memaparkan bahwa banyak sekali jenis pelanggaran yang lazim terjadi di malam pergantian tahun. Seperti konvoi di jalanan, house music di jalanan dengan menggunakan pikap atau truk, dan lain sebagainya.”Termasuk sepeda motor yang menggunakan knalpot brong. Itu melanggar aturan UU No. 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, nanti akan kami tertibkan,” Ujar Ipda I Made Jata S.T.Kpihaknya meminta masyarakat tidak menggunakan knalpot brong pada kendaraanya.

Apabila memaksa menggunakan, maka akan ditindak sesuai dengan peraturan yang berlaku.“Jadi, kami akan menindak tegas apabila ada masyarakat yang menggunakan modifikasi knalpot brong. Kami himbau menggunakan knalpot biasa. Itu supaya tidak mengganggu ketertiban umum,” ujarnya. (and)

Baca Juga:  Razia Tempat Hiburan Jelang Tahun Baru

Comments

comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.