Jakarta—Yuddy Chisnandi, ME., selaku Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi RI mengeluarkan larangan kepada seluruh jajaran aparatur pemerintahan dari pusat sampai dengan tingkat daerah terkait game “Pokemon Go” yang sedang marak diminati oleh masyarakat Indonesia saat ini.
Surat larangan yang bernomorkan B/255/M.PANRB/07/2016 tersebut jelas, sebagaimana tertera tentang “Larangan Bermain Game Virtual Berbasis GPS di Lingkungan Instansi Pemerintah”.
Hal itu dimaksudkan sebagai bentuk kewaspadaan nasional dan mengantisipasi timbulnya potensi kerawanan di bidang keamanan dan kerahasiaan instalasi pemerintah, serta menjaga produktivitas dan disiplin aparatur sipil negara, karena dimungkinkan dan dikhawatirkan bisa membuat malas serta menurunkan etos kerja di masing-masing satuan kerja.
Surat yang tertuju kepada para menteri kabinet kerja, panglima tni, kapolri, jaksa agung ri, kepala BIN, para kepala lembaga pemerintah dan non kementerian, para pimpinan kesekretaraiatan lembaga negara, para pimpinan kesekretariatan lembaga non struktural, para gubernur se indonesia, dan para bupati/walikota se indonesia dengan tembusan presiden dan wapres ri.
Salah satu contoh Game berbasis GPS yang dilarang tersebut adalah GAME POKEMON GO. Memang, menarik karena si pembuatnya memberikan nilai khayal dan imajenasi kepada penggunanya seolah-olah permainan itu hidup live , jadi si pokemon itu 3 dimensi karena kamera dari hp smart diaktifkan dan diintegarisakn dengan permainan itu.
Pada saat kita menginstal aplikasi Pokemon Go maka, semua yang ada di android atau smartphone diaktifkan dari sms, telpon, posisi GPS, email s.d kamera aktif. Bukan tidak mungkin jika hal ini sangat rentan dimonitor oleh pihak lain atau si pembuat apk tersebut.
(bhq)