Murung Raya, sorotindonesia.com – Dana Desa yang bersumber dari dana APBN (DD APBN) untuk Kabupaten Murung Raya totalnya 95.929.093.000, dan Anggaran Dana Desa (ADD) 63.036.123.375 yang bersumber dari APBD Kab. Mura penyalurannya terkendala.
Sebagaimana ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Dana Desa itu bisa disalurkan dengan persyaratan diantaranya adanya Peraturan Daerah, laporan realisasi dan konsolidasi dari Pemerintah Daerah Kabupaten Murung Raya. Peraturan Bupati tentang penetapan dan pembagian Dana Desa yang sudah ditandatangani oleh Bupati.
Hendri Kabid. Pemerintahan Kelurahan dan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa menjelaskan, “Semua mekanisme persyaratan kita sudah sampaikan ke Bagian Hukum Setda. Mura dan diteruskan ke Bagian Hukum Setda. Provinsi Kalteng, namun sampai saat ini belum ada tindak lanjutnya, informasinya masih diverifikasi disana dan ini yang masih kita tunggu. Jika sudah proses tersebut langkah selanjutnya Peraturan Bupati Mura tersebut kita kirim ke Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Desa dan diverifikasi lagi disana, tentunya perlu waktu lagi” jelasnya, Jum’at (24/3).
“Jika dana tersebut sudah disalurkan melalui RKUN (Rekening Kas Umum Negara) dan diteruskan ke RKUD (Rekening Kas Umum Daerah) jika ini sudah masuk ke kas daerah maka akan segera diinformasikan kepada semua desa melalui pihak kecamatan untuk bisa mengajukan usul pencairan”, tambahnya.
ADD tahun 2017 ini terdapat juga didalamnya anggaran tentang penghasilan tetap perangkat desa dengan tunjang BPD, kondisinya sama yaitu belum turunnya penetapan Peraturan Bupati dari Bagian Hukum Setda Provinsi Kalimantan Tengah.
Hendri menambahkan, “Sering kita yang disalahkan padahal selama ini kita sudah kirimkan Perbub tadi sudah dari bulan Januari namun sampai saat ini belum ada kejelasannya”, pungkasnya. (yud)