Kurang Optimalnya Program Deradikalisasi Terorisme

oleh -
oleh
Kurang Optimalnya Program Deradikalisasi Terorisme
Kurang Optimalnya Program Deradikalisasi Terorisme

BNPT (Badan Nasional Penanggulangan Terorisme) memiliki tanggung jawab diantaranya melakukan pendekatan Deradikalisasi kepada kelompok radikal untuk meninggalkan penggunaan kekerasan seperti intimidasi dan aksi teror.

 

 

Sentul—Terorisme telah menjadi ancaman sangat berbahaya di berbagai negara, termasuk di Indonesia. Secara umum, teroris mengarah pada permasalahan ideologi, namun sangat sulit untuk mengurai akar masalah motif dibalik aksi teror tersebut. Rentetan peristiwa teror yang terjadi dan keterlibatan jaringan oleh beberapa kelompok di tanah air maupun negara lain (Islam), membuat aparat keamanan Indonesia dituntut untuk bekerja ekstra menanggulangi terorisme. Secara konvensional upaya penanggulangan terorisme dilakukan melalui pendekatan penegakan hukum pidana.

Seiring perkembangan teroris dalam beberapa tahun terakhir, perang melawan terorisme telah mampu membunuh serta menangkap sejumlah orang yang diduga sebagai teroris. Namun, dibalik aksi tersebut belum mampu menghentikan tindak terorisme. Hasil nyata berbanding terbalik dengan tujuan yang diinginkan, tindakan kekerasan dari negara melalui aparat keamanan (Densus 88) justru melahirkan tindakan kekerasan balasan dari pelaku teror yang merasa diperlakukan tidak adil. Dampaknya, melahirkan siklus kekerasan yang tidak menyelesaikan persoalan terorisme.

Pendekatan Persuasif

Strategi lain yang tidak kalah penting dan bersifat Soft Approach yaitu melalui pendekatan Deradikalisasi. Dalam pandangan International Crisis Group, deradikalisasi adalah proses meyakinkan kelompok radikal untuk meninggalkan penggunaan kekerasan. Program ini juga bisa berkenaan dengan proses menciptakan lingkungan yang mencegah tumbuhnya gerakan-gerakan radikal dengan cara menanggapi “root causes” (akar-akar penyebab) yang mendorong tumbuhnya gerakan-gerakan ini. Desain Deradikalisasi (BNPT) di Indonesia memiliki empat pendekatan, yaitu reedukasi, rehabilitasi, resosialisasi, dan reintegrasi.

Baca Juga:  Ketua Ansor Semarang Sebut Gerakan Ekstrimisme Persoalan Eksistensi Diri

Reedukasi adalah penangkalan dengan mengajarkan pencerahan kepada masyarakat tentang paham radikal, sehingga tidak terjadi pembiaran berkembangnya paham tersebut. Sedangkan bagi narapidana terorisme, reedukasi dilakukan dengan memberikan pencerahan terkait dengan doktrin-doktrin menyimpang yang mengajarkan kekerasan sehingga mereka sadar bahwa melakukan kekerasan seperti bom bunuh diri bukanlah jihad yang diidentikkan dengan aksi terorisme.

Rehabilitasi memiliki dua makna, yaitu pembinaan kemandirian dan pembinaan kepribadian, pembinaan kemandirian adalah melatih dan membina para mantan napi mempersiapkan keterampilan dan keahlian, gunanya adalah agar setelah mereka keluar dari lembaga pemasyarakatan, mereka sudah memiliki keahlian dan bisa membuka lapangan pekerjaan. Sedangkan pembinaan kepribadian adalah melakukan pendekatan dengan berdialog kepada para napi teroris agar mindset mereka bisa diluruskan serta memiliki pemahaman yang komprehensif serta dapat menerima pihak yang berbeda dengan mereka.

DPSP

Pembinaan Lanjutan

Resosialisasi dan Reintegrasi merupakan program yang didesain BNPT dengan cara membimbing mereka dalam bersosialisasi dan menyatu kembali dengan masyarakat. Selain itu deradikalisasi juga dilakukan melalui jalur pendidikan dengan melibatkan perguruan tinggi, melalui serangkaian kegiatan seperti public lecture, workshop, dan lainnya, mahasiswa diajak untuk berfikir kritis dan memperkuat nasionalisme sehingga tidak mudah menerima doktrin yang destruktif.

Baca Juga:  22 Terduga Teroris Hasil Operasi Di Jatim Digelandang Ke Jakarta

Program deradikalisasi yang sudah dirancang oleh BNPT sejauh ini belum menunjukkan perkembangan yang signifikan. Ada beberapa faktor yang membuat program deradikalisasi ini seakan kurang optimal, diantaranya:

  1. Implementasinya deradikalisasi terhadap narapidana terorisme di Lembaga Pemasyarakatan masih banyak ditemui berbagai permasalahan. Secara formal, Lembaga Pemasyarakatan belum memiliki program pembinaan khusus untuk narapidana khusus teroris.
  2. Belum optimalnya peran Balai Pemasyarakatan, sebagai institusi yang mempunyai fungsi memantau dan memberdayakan mantan narapidana teroris agar bisa melakukan proses integrasi sosial dalam masyarakat. Apalagi dengan adanya rencana BNPT untuk membangun penjara khusus Terorisme, hal ini dapat dijadikan oleh narapidana kasus terorisme untuk melakukan konsolidasi kekuatan dan semakin mudahnya mereka menyatukan visi dan misi perjuangan radikalisme dipenjara.
  3. Kurangnya perhatian dan kepedulian pemerintah terhadap keluarga mantan teroris. Jika hal ini dibiarkan, maka akan muncul rasa tidak adil dan dendam oleh istri maupun anak-anak mantan teroris.
  4. Kurangnya Sosialisasi dan Kampanye Deradikalisasi di sekolah umum, sekolah Islam, pesantren dan universitas. Hal ini karena masih kurangnya senergisitas BNPT dengan lembaga-lembaga negara ataupun ormas-ormas keagamaan.
  5. Belum optimalnya peranan pemerintah untuk menangkal situs-situs radikal baik dari dalam maupun luar negeri yang melakukan penyebaran paham-paham radikal yang menjurus kepada aksi teror.

tim.SII

Comments

comments

Tentang Penulis: baihaqi

"katakan yang benar meskipun pahit akibatnya.."

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.