JAKARTA, sorotindonesia.com – Kementerian Perdagangan (Kemendag) membongkar praktik perakitan dan distribusi smartphone ilegal yang beroperasi secara tersembunyi di sebuah ruko di Green Court, Cengkareng, Jakarta Barat. Dalam operasi pengawasan pada Rabu (23/7/2025) tersebut, petugas menyita barang bukti senilai total Rp17,6 miliar.
Menteri Perdagangan, Budi Santoso, menjelaskan bahwa pabrik ilegal ini merakit ponsel dari komponen bekas dan rekondisi yang diselundupkan secara ilegal dari China melalui Batam. “Jadi barang-barang ini adalah semua barang rakitan, jadi mesin, kemudian aksesoris, charger, semua diambil dari atau dikirim dari Batam yang merupakan impor ilegal dari China,” kata Mendag Budi.
Meskipun menggunakan bahan bekas, produk-produk tersebut dikemas ulang hingga menyerupai produk baru dan dijual secara daring melalui marketplace. Merek-merek yang dipalsukan antara lain Redmi, Oppo, dan Vivo. Skala produksi pabrik ini terbilang masif, mampu merakit hingga 5.100 unit ponsel dalam satu minggu.
Total barang bukti yang diamankan terdiri dari 5.100 unit ponsel rakitan senilai Rp12,08 miliar dan 747 koli aksesoris tiruan senilai Rp5,54 miliar. “Pemiliknya ya orang Indonesia, tetapi dia melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Budi.
Pihak Kemendag telah menutup operasional usaha ilegal ini. Kasus ini selanjutnya akan ditindaklanjuti oleh Bareskrim Polri. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Helfi, menyatakan pihaknya siap menangani perkara ini dari sisi tindak pidana merek dan perlindungan konsumen, serta akan berkoordinasi dengan Bea Cukai untuk menelusuri jalur impor ilegal komponen tersebut.

