Jakarta, sorotindonesia.com – Wakapolres Metro Jakarta Barat Adex Yudiswan, mengatakan pihak keluarga Ridho hingga kini masih berupaya untuk mengajukan permohonan rehabilitasi Ridho Rhoma, (27/3)
Hingga kini kepolisian masih terus melakukan penyidikan dan penyelidikan terhadap Ridho Rhoma, terkait tertangkapnya Ridho oleh Satuan Unit Narkoba Polres Jakarta Barat pada Sabtu (4/3) dini hari lalu.
Pihak polisi sudah resmi menetapkan Ridho Rhoma sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkotika, berdasarkan hasil test urinenya, Ridho positif menggunakan narkotika jenis sabu-sabu.
“Jadi berdasarkan perekembangan terkarit penangkapan seorang penyanyi dangdut berinisial RR, Polisi telah melakukan tindakan khusus untuk menyelidiki dan memeriksa yang bersangkutan dan proses rekonstruksinya sudah dijalani pada Minggu (26/3) kemarin. Yang kedua hasil uji laboratorium menyatakan barang bukti yang disita dari tangan RR merupakan positif narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 0,76 gram,” ungkap AKBP Alex Yudiswan.
AKBP Alex menjelaskan bahwa pihak keluarga Ridho telah memberikan surat permohonan rehabilitasi. Pihaknya akan memproses sesuai aturan yang berlaku dan menunggu persetujuan lebih lanjut dari pihak BNN.
“apa yang dilakukan RR ini tidak baik dan tidak patut dicontoh oleh siapapun dan polisi akan bertindak tegas kepada siapapun orang yang berani melakukan tindakan penyalahgunaan narkoba ini”, tambahnya.
Kepolisian masih mendalami kasus narkoba yang menjerat Ridho Roma, memburu beberapa orang lainnya yang terlibat peredaran narkoba yang diperoleh Kepolisian dari tangah Ridho Rhoma dan tersangka MS yang ditangkap bersama Ridho. (pr)