Keadilan Korban Rudapaksa Karawang Terhalang ‘Nikah Damai’

oleh -

KARAWANG, sorotindonesia.com – Seorang mahasiswi berinisial N (19) di Karawang, Jawa Barat, kini tengah berjuang mencari keadilan setelah menjadi korban dugaan pemerkosaan oleh guru ngajinya sendiri yang berinisial J. Upaya hukumnya terhambat lantaran kasus ini sempat “diselesaikan” dengan cara menikahkan korban dengan pelaku, yang kemudian menceraikannya hanya sehari setelah pernikahan.

Kuasa hukum korban, Gary Gagarin, menjelaskan bahwa peristiwa pemerkosaan terjadi pada 9 April 2025 di rumah nenek korban di Kecamatan Majalaya, Karawang. Saat itu, pelaku J yang masih memiliki hubungan keluarga dengan korban, tepergok oleh sang nenek dan diamankan warga.

Namun, saat dibawa ke Polsek Majalaya, kasus ini justru dimediasi dan berakhir dengan kesepakatan damai berupa pernikahan. “Enggak masuk akal, pernikahan pun selang sehari langsung diceraikan. Ini harus dipahami penegak hukum, jangan dibiasakan pelaku kekerasan seksual didamaikan,” kata Gary, Kamis (27/6/2025).

Akibat peristiwa ini, korban N mengalami trauma berat, ingin berhenti kuliah, dan keluarganya diduga kerap menerima ancaman dari keluarga pelaku. Upaya N untuk melapor ke Satgas TPKS di kampusnya pun disebut tidak mendapat tindak lanjut. Saat tim kuasa hukum mencoba melapor kembali ke Unit PPA Polres Karawang pada Mei 2025, laporan tersebut tidak dapat diproses karena terhalang surat pernyataan damai sebelumnya.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Karawang, Ipda Cep Wildan, membenarkan bahwa kasus tersebut difasilitasi penyelesaiannya oleh Polsek Majalaya. Alasannya, korban dianggap sudah dewasa (19 tahun) dan kasus tersebut dinilai sebagai perkara suka sama suka. “Korban sudah 19 tahun, jadi bukan anak di bawah umur,” ujar Wildan.

Meski demikian, pihak korban melalui kuasa hukumnya akan terus mencari keadilan dengan meminta pendampingan psikis dari P2TP2A dan akan bersurat langsung kepada Kapolres Karawang untuk meminta atensi khusus terhadap kasus ini.

DPSP

Comments

comments