Madiun, – Sementara penanganan perkara penganiayaan yang melibatkan Oknum kepala desa Sareng, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun yang ditangani Polsek Geger, Polres Madiun, terus bergulir.
Setelah memanggil Kapolsek Geger, AKP Sumantri, SH, untuk dimintai keterangan di Sat Reskrim, selanjutnya, Kamis (19/1/2017), dilakukan gelar perkara di Polres Madiun.
Berbeda dari keterangan sebelumnya ada pengakuan tidak terbit LP, menurut Kasat Reskrim Polres Madiun, saat gelar perkara terungkap sudah terbit LP dalam perkara penganiayaan yang dilaporkan Joko Sutrisno selaku korban.
“Dari hasil gelar yang dilakukan dari keterangan petugas penyidik mengaku sudah terbit LP,” Ungkap AKP Hanif Fatih Wicaksono.
Kasat Reskrim juga menambahkan, Polres Madiun tetap akan menindak lanjuti perkara penanganan kasus penganiayaan yang ditangani Polsek Geger. “Tetap kita tindak lanjuti sesuai prosedur. Karena dari alat bukti sudah memenuhi unsur dan ini pidana murni,” Tambahnya.
Sementara Kapolres Madiun, AKBP I Made Agus Prasetya, S.I.K, M.Hum, melalui via telepon mengatakan, akan mengapresiasi semua informasi terkait kinerja anggota Polri di Polres Madiun dan akan menindak tegas anggota yang melakukan penyimpangan.
“Kita tangani kasusnya secara transparan untuk perbaikan citra dan kinerja Polri. Dan kita akan menindak tegas kepada anggota yang terbukti menyimpang,” Pungkas AKBP I Made Agus Prasetya, S.I.K, M.Hum.(and)